Kamis, 21 September 2023

Kampanye KTR Depok Serentak Sasar Pasir Putih, Bawa Pesan Ini

- Kamis, 1 Juni 2023 | 19:02 WIB
KOMPAK : Pembukaan kampanye Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kecamatan Sawangan, Rabu (31/5). (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)
KOMPAK : Pembukaan kampanye Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kecamatan Sawangan, Rabu (31/5). (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dengan kesehatan masyarakat terkait bahaya merokok.

Kampanye Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dilakukan serentak di Kota Depok. Kegiatan berkaitan dengan Hari Tanpa Tembakau Sedunia.

Kampanye berlangsung di setiap kelurahan yang ada di Kota Depok, termasuk Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Rabu (30/5). 

Baca Juga: PUPR Bangun Drainase Cegah Banjir

Asisten Administrasi dan Umum Pemkot Depok, Nina Suzana bersama UPTD Puskesmas Pasir Putih, Kasi Pemtrantib Pasir Putih Komarudin dan Pokja Sehat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah ritel dan taman wisata yang ada di Pasir Putih, Sawangan.

Asisten Administrasi dan Umum Pemkot Depok, Nina Suzana mengatakan, KTR ini dilakukan sekaligus juga untuk memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia.

Dia mengungkapkan, pemerintah memonitoring tujuh kawasan. Seperti pariwisata, tempat ibadah, sarana pendidikan, tempat kerja, tempat pelayanan kesehatan, arena kegiatan anak, dan kendaraan angkutan umum.

Baca Juga: Dishub Depok Warnai Pembatas Jalan GDC

"Tempat pariwisata ini menjadi salah satu target untuk kampanye KTR. Sebab, tempat pariwisata biasanya banyak pengunjung anak-anak. Jadi harus streli dari asap rokok, atau ada are merokoknya," jelas dia.

Agar generasi sehat dan kuat, sambung dia, salah satu upayanya adalah dengan kampanye anti asap rokok. Misalnya, dari banyaknya berbagai kawasan wisata yang ada di Sawangan ini setidaknya harus menyediakan ruang khusus merokok agar mereka yang bukan perokok tidak terganggu dengan asapnya.

Selain itu, Nina mengatakan, untuk investigasi warung ritel yang menjual rokok, wajib untuk menutupnya dengan tirai. Hal ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No2 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Perda No3 Tahun 2014 tentang KTR.

Baca Juga: 21 Sapi di Depok Kena LSD, Timbul Benjolan dan Bernanah

“Boleh menjual, tapi wajib di tutup dengan tirai. Jangan terbuka, apabila ada yang masih melanggar akan ada tindakan peneguran hingga denda, kalau masih melanggar,” beber dia.

Dalam kesempatan yang sama, Kasi Pemtrantib Kelurahan Pasir Putih, Komarudin mengatkan, kampanye KTR juga dilakukan ke sejumlah ritel di Jalan Raya Pasir Putih, dan kawasan-kawasan wisata di sekitar wilayah.

"Sesuai dengan arahan Bu Nina, display rokok tidak boleh terlihat langsung,” ujar Komeng -sapaan Komarudin-.

Halaman:

Editor: Fahmi Akbar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KWT Mawar RW4 Duser Depok Akhirnya Selesai

Kamis, 21 September 2023 | 12:30 WIB

Lahan Kosong di Tapos Depok Terbakar, Ini Sebabnya

Kamis, 21 September 2023 | 12:00 WIB

Sumur Resapan di Lima Kecamatan di Depok Nyaris Rampung

Kamis, 21 September 2023 | 11:30 WIB

Kopsyah BMI Hibahkan Dua Unit Rumah di Sawangan Depok

Kamis, 21 September 2023 | 08:30 WIB

Lurah Mekarsari Apresisasi Sekber Okem

Rabu, 20 September 2023 | 10:10 WIB

Pos Paud Mawar Seribu Dihadiahi Sekotak Literasi

Rabu, 20 September 2023 | 09:00 WIB

Pembangunan Pondok Cina Digarap Waktu Dekat

Rabu, 20 September 2023 | 08:00 WIB

Pentas Seni Katar Unit RW16 Limo Meriah

Rabu, 20 September 2023 | 07:00 WIB

Minimarket di Pasir Putih Depok Diduga Langgar Izin

Rabu, 20 September 2023 | 06:00 WIB

HIPKI dan Disdik Gelar Lomba Kreatifitas Piala Walikota

Selasa, 19 September 2023 | 09:00 WIB

RW dan Posyandu di Pangkalanjati Baru Depok Dapat 20 APAR

Selasa, 19 September 2023 | 09:00 WIB
X