RADARDEPOK.COM – Imbas PT. Tokai Dharma Indonesia (TDI) melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak kepada 74 karyawan tetapnya.
Forum buruh se Kota Depok menggelar aksi unjuk rasa di Jalan Raya Bogor, Kecamatan Cimanggis, Rabu (31/5).
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Depok, Wido Pratikno menuding, hal ini karena disahkan Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law. di mana perusahaan boleh melakukan PHK terhadap karyawannya.
Baca Juga: PKS, Gerindra, Golkar, PKB, PPP Depok Tolak Pemilu Tertutup, PDIP Fleksibel
"Aksi kita hari ini intinya kita menolak PHK. Seharusnya, hal ini bisa di diskusikan dengan baik-baik, kita akan stop ini aksi. Tetapi, jika tidak adfa diskusi maka kita akan aksi terus sampai berhenti operasional perusahaan ini," kata wido.
Wido juga menyayangkan, PHK yang dilakukan PT TDI terhadap salah satu karyawan terdampak yang sedang sakit dan menjalani perawatan di RSUD Cibinong, Bogor.
"Jadi tambah drop kondisi yang bersangkutan di rumah sakit. Bayangkan pasien cuci darah, dikasih surat PHK apa ngga tambah parah tuh kondisinya karena pikiran," ujar Wido.
Baca Juga: Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono : Lurah, Camat dan Dinas Harus Bantu Capaian Sub PIN Polio
Menurut dia, Jika perusahaan melakukan PHK dengan alasan efisiensi guna menghindari kerugian, mestinya ada langkah-langkah yang harus di tempuh PT TDI sebelum melakukan pemecatan. Salah satunya pemindahan karyawan lama.
"Disini (pabrik baru) masih produksi terus, lembur masih jalan terus. Sementara karyawan di pabrik lama di PHK karena ingin menutup pabrik yang disana. Kenapa karyawan dari pabrik lama ngga dipindahkan saja kerja kesini (pabrik baru),” ungkap Wido.
Wido menerangkan, pada 11 Mei 2023 Pengusaha PT Tokai Dharma Indonesia (PT TDI) telah menerbitkan Surat Pemberitahuan PHK yang ditandatangani HR & GA PT TDI Supranata dan telah disampaikan kepada 74 pekerja.
Baca Juga: Pakar Politik ke Radar Depok : Pemilu Tertutup Bisa Chaos
Hasilnya, secara keseluruhan Pekerja menolak Kebijakan PHK dan mengkuasakan kepada PUK dan PC FSP KEP SPSI Kota Depok.
"Dalam proses penyelesaian, setidaknya ada 10 atau 11 Pekerja yang terpaksa menerima PHK karena kondisi ekonomi, harus membayar hutang, atau kondisi kesehatan pekerja yang tidak memungkinkan untuk bersama sama berjuang dengan SP/SB di Depok sebagaimana yang disampaikan ibu Mardiyah, yang saat ini sedang dirawat di RS Sentra Medika Depok," kata dia.
Wido mengungkapkan, jika adanya program efisiensi perusahaan. Forum Buruh Kota Depok mengusulkan semestinya Pengusaha melaksanakan efisiensi dengan merujuk kepada Surat Edaran Menaker nomor 907 Tahun 2004, yaitu dengan cara mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas, mengurangi shift, menghapuskan kerja lembur, mengurangi jam kerja, Mengurangi hari kerja, meliburkan pekerja secara bergilir.
Artikel Terkait
Gemes Bersihkan Situ Tujuh Muara Sukses Dihelat
FKKS Tapos Sukseskan Sub Pin Polio
Dishub Depok Warnai Pembatas Jalan GDC
PUPR Bangun Drainase Cegah Banjir
21 Sapi di Depok Kena LSD, Timbul Benjolan dan Bernanah