Senin, 22 Desember 2025

60 Orang Pembuang Sampah Liar di Depok Ditangkap

- Selasa, 20 Juni 2023 | 12:00 WIB
Masyarakat yang sedang menjalankan pengadilan tindak pidana ringan (Tipiring) karena kedapatan membuang sampah sembarangan (Pemkot Depok For Radar Depok)
Masyarakat yang sedang menjalankan pengadilan tindak pidana ringan (Tipiring) karena kedapatan membuang sampah sembarangan (Pemkot Depok For Radar Depok)

- warga luar Depok

JUMLAH YANG TERTANGKAP :

60 orang

PROSES HUKUM :

- Pengadilan Negeri (PN) Depok

- Perda Nomor 05 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah

PENANGAN :

- Satpol PP Kota Depok

- DLHK Kota Depok

ANCAMAN :

- 3-6 bulan penjara

- Denda Rp25 juta sampai Rp50 juta

Jurnalis : Bagas Kara

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X