BPN Kota Depok juga, lanjut Indra, terus memberikan esukasi kepada masyarakat terkait biaya pembuatan PTSL yang sah.
Baca Juga: Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono : Siswa Mesti Perdalam Ilmu Agama, Ini Maksudnya
“Tidak ada pungutan liar dalam program PTSL,” ucap Indra.
Indra dengan tegas akan mengambil tindakan tegas apabila ada pihak yang terlibat pungli dalam pengurusan PTSL 2023.
“Partisipasi masyarakat Depok sangat penting untuk memberantas pungli,” imbuh Indra Gunawan.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi di Basarnas Harus Tuntas, Ini Kata Panglima TNI
Bagi masyarakat Depok yang ingin mengikuti program PTSL 2023, harus memenuhi seluruh syarat yang sudah ditentukan pemerintah, apa saja?
1. Dokumen kependudukan berupa Kaetu Keluarga atau KK dan KTP.
2. Surat tanah, bisa letter C, akta jual beli, akta hibah atau berita acara kesaksian dan lain-lain.
Baca Juga: 5 Film Horor Bioskop XXI yang akan Tayang Agustus 2023, Suzzanna Paling Ditunggu
3. Tanda batas yang terpasang (tanda batas harus sudah mendapat persetujuan pemilik tanah yang berbatasan).
4. Bukti setor Bea Perolehan atau Surat Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan pajak penghasilan (PPh).
5. Surat permohonan atau surat pernyataan peserta.
Baca Juga: Daftar Tanaman Hias Murah Terbaru 2023, Harga Cuma Rp15 Ribuan
Sebagai catatan, masyarakat Depok harus memastikan bahwa Anda masuk dalam kategori berhal mengikuti program PTSL.
Artikel Terkait
Mekarsari Depok Bagikan 50 PTSL
BPN Depok Akomodir Pengajuan PTSL Blok Tengki Meruyung
108 Warga Sawangan Terima Sertifikat PTSL
Sukamaju Dapat 300 Bidang PTSL
BPN Depok Kikis Pungli Lewat PTSL
BPN Depok Sajikan Posko Pengaduan PTSL, Simak Selengkapnya
Lewat Posko Pengaduan PTSL, BPN Depok Permulus Ribuan Sertifikat