Senin, 22 Desember 2025

Syarat Pengajuan PTSL di Depok, Tanpa Dipungut Biaya alias Gratis

- Senin, 31 Juli 2023 | 08:56 WIB
Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan saat menyerahkan sertifikat program PTSL 2023 di Aula Kantor BPN Kota Depok, Jalan Boulevard, kawasan Grand Depok City, Kecamatan Cilodong. (BPN FOR RADAR DEPOK)
Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan saat menyerahkan sertifikat program PTSL 2023 di Aula Kantor BPN Kota Depok, Jalan Boulevard, kawasan Grand Depok City, Kecamatan Cilodong. (BPN FOR RADAR DEPOK)

BPN Kota Depok juga, lanjut Indra, terus memberikan esukasi kepada masyarakat terkait biaya pembuatan PTSL yang sah.

Baca Juga: Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono : Siswa Mesti Perdalam Ilmu Agama, Ini Maksudnya

“Tidak ada pungutan liar dalam program PTSL,” ucap Indra.

Indra dengan tegas akan mengambil tindakan tegas apabila ada pihak yang terlibat pungli dalam pengurusan PTSL 2023.

“Partisipasi masyarakat Depok sangat penting untuk memberantas pungli,” imbuh Indra Gunawan.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi di Basarnas Harus Tuntas, Ini Kata Panglima TNI 

Bagi masyarakat Depok yang ingin mengikuti program PTSL 2023, harus memenuhi seluruh syarat yang sudah ditentukan pemerintah, apa saja?

1. Dokumen kependudukan berupa Kaetu Keluarga atau KK dan KTP.

2. Surat tanah, bisa letter C, akta jual beli, akta hibah atau berita acara kesaksian dan lain-lain.

Baca Juga: 5 Film Horor Bioskop XXI yang akan Tayang Agustus 2023, Suzzanna Paling Ditunggu

3. Tanda batas yang terpasang (tanda batas harus sudah mendapat persetujuan pemilik tanah yang berbatasan).

4. Bukti setor Bea Perolehan atau Surat Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan pajak penghasilan (PPh).

5. Surat permohonan atau surat pernyataan peserta.

Baca Juga: Daftar Tanaman Hias Murah Terbaru 2023, Harga Cuma Rp15 Ribuan

Sebagai catatan, masyarakat Depok harus memastikan bahwa Anda masuk dalam kategori berhal mengikuti program PTSL.

Halaman:

Artikel Selanjutnya

Mekarsari Depok Bagikan 50 PTSL

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X