RADARDEPOK.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD menyatakan bahwa proses hukum atas kasus dugaan korupsi di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) harus terus berjalan.
Dia menyebut, persoalan yang sempat muncul pasca penetapan tersangka Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan anak buahnya, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto tidak perlu diperdebatkan lebih jauh.
Keterangan itu disampaikan oleh Mahfud agar penegakan hukum yang sudah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berhenti. Bagi Mahfud, kelanjutan proses hukum lebih penting.
Baca Juga: Pj Gubernur Kaji Jam Masuk Kantor, ASN Jakarta Bakal Pulang Jam 18.30 WIB
Karena itu, dia menyampaikan bahwa penegakan hukum atas substansi masalah tersebut harus terus dilakukan. Substansi masalah yang dimaksud oleh Mahfud adalah dugaan tindak pidana korupsi. ”Sebab, KPK sudah mengaku khilaf secara prosedural,” kata dia.
Di sisi lain, Mahfud menyebut, TNI sudah menerima substansi masalah yang terjadi. ”Yakni sangkaan korupsi untuk ditindaklanjuti berdasar kompetensi peradilan militer,” beber dia.
Karena itu, tidak ada lagi yang perlu diperdebatkan terkait prosedur penetapan tersangka berlatar belakang personel TNI aktif tersebut.
Baca Juga: Sikap Erick Thohir Pada Korban Kanjuruhan, Pengamat: Elegan dan Humanis
”Masalah korupsi yang substansinya sudah diinformasikan dan dikoordinasikan sebelumnya kepada TNI harus dilanjutkan dan dituntaskan melalui pengadilan militer,” ujarnya.
Pejabat asal Madura itu menegaskan, perdebatan dan polemik yang belakangan muncul di ruang publik tidak boleh membuat substansi perkara menjadi kabur.
Meski tidak sedikit kritik bernada pesimis terhadap peradilan militer, Mahfud yakin personel TNI yang melanggar hukum bakal dihukum berat.
Baca Juga: Publik Menunggu Ketegasan Mahfud MD Ungkap Dugaan TPPU
”Biasanya jika suatu kasus sudah bisa masuk ke pengadilan militer sanksinya sangat tegas dengan konstruksi hukum yang jelas,” kata dia.
Dorongan agar KPK menuntaskan penanganan kasus dugaan korupsi di Basarnas juga disampaikan oleh kelompok masyarakat sipul. Diantaranya Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf.
Dia bahkan mempertanyakan sikap KPK yang belum mengeluarkan sprindik terhadap dua prajurit aktif TNI yang diduga menerima suap proyek pengadaan di Basarnas. Padahal, secara ketentuan, KPK punya dasar untuk melakukan hal tersebut.
Artikel Terkait
Kabasarnas Tersangka Suap Proyek, KPK : Diduga Terima Rp88,3 Miliar, Kasus Ditangani Puspom Mabes TNI
SSA Jalan Nusantara Diuji Coba, 12 RW Depok Jaya Menolak
Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono : Startup Depok Go Internasional
Kejari Depok Naikan Kasus Penggunaa Dana Hibah Pilkada 2020 ke Penyidikan
Siap-siap Parkir Liar di Depok Bakal Kena Denda, Segini Taksirannya