metropolis

Catat! Samsat Depok Bakal Hapus Denda Pajak Kendaraan yang Nunggak Hingga 5 Tahun

Sabtu, 14 Oktober 2023 | 12:51 WIB
Samsat Depok kembali menggulirkan program pemutihan atau penghapusan denda pajak kendaraan yang menunggak hingga 5 tahun. (Bapenda Jabar)

RADARDEPOK.com - Kabar gembira bagi warga Depok yang menunggak pajak kendaraan. Samsat Depok akan melakukan pemutihan denda pajak kendaraan dan bea balik nama.

Program pemutihan denda pajak kendaraan dan bea balik nama di Samsat Depok ini, akan berlaku mulai Senin, 16 Oktober hingga 16 Desember 2023.

Dikutip dari Instagram @samsatdepok, pemutigan denda pajak kendaraan ini berlaku hingga tunggakan tahun ke-5.

Sementara, pemutihan bea balik nama kendaraan hanya berlaku bagi kendaraan ke dua.

Baca Juga: Gara gara Tolak Download Game, Pria di Depok Cekik Tetangganya hingga Tewas

Jadwal Pemutihan

Pemutihan denda pajak kendaraan ini di berlaku di seluruh Jawa Barat, termasuk Depok.

Program pemutihan denda pajak kendaraan ini berlaku selama dua bulan, atau jeang berakhirnya tahun 2023.

Pemutihan pajak kendaraan ini terdapat pembebasan bea balik nama, denda SWDKLLJ, dan diskon pajak.

Baca Juga: Serangan Darat Militer Israel di Gaza Palestina bikin Rusia Murka, Presiden Putin: tidak bisa Ditolelir!

Sementara untuk diskob berlaku bagi pejak kendaraan bermotor, serta bea balik nama kendaraan bermotor ke satu.

Lokasi pemutihan dan pembebasan denda pejak kendaraan

Wajib pajak uang ingin mendapatkan program pemutihan dan pembebasan denda pajak kendaraan bisa mendatangi kantor Samsat Induk, layanan unggulan samsat terdekat di Depok dan bisa juga melalui aplikasi Sambara.

Khusus pemutihan, pemilik kendaraan wajib datang ke Samsat Induk Depok, untuk melakukan proses balik nama atau pengurusan bayar pajak.

Halaman:

Tags

Terkini