Baca Juga: Dorong Eksistensi Brand Lokal, Pelaku IKM Depok Diberikan Pelatihan Ekspor
Indra Gunawan menegaskan, Mou yang dilakukan merupakan salah satu upaya untuk pengamanan dan penyelamatan aset milik pemerintah daerah.
Selain itu, Indra Gunawan menekankan, pentingnya percepatan pengelolaan aset tanah milik Pemkot Depok yang dibarengi dengan adanya kerja sama untuk melakukan inventarisasi, verifikasi, dan sertifikasi aset tanah yang dimiliki oleh Pemkot Depok.
“Kami berharap dengan adanya sertifikat hak atas tanah, Pemkot Depok dapat memiliki bukti kepemilikan yang sah dan terdaftar di BPN. Hal ini juga dapat mencegah sengketa tanah dan meningkatkan nilai ekonomi aset tanah Pemkot Depok,” tuturnya.
Baca Juga: 10 Bulan Disdukcapil Cetak 148.829 e-KTP, Ribuan Pelajar Sudah Direkam
Lebih dari itu, Indra Gunawan menerangkan, BPN Kota Depok juga terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Salah satunya adalah dengan menerapkan teknologi berbasis elektronik, seperti sertifikat elektronik, aplikasi layanan online, dan sistem informasi manajemen pertanahan.
“Kami ingin memberikan kemudahan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mengurus permasalahan pertanahan. Kami juga terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya memiliki sertifikat hak atas tanah yang merupakan bukti hukum yang kuat dan melegalkan status tanah,” tandas Indra Gunawan.***