“Hingga saat ini belum ada aduan ke posko pelaporan THR Disnaker Depok,” ungkap Sidik Mulyono.
Sebelumnya, ujar Sidik Mulyo, Disnaker Kota Depok sudah melaksanakan pembinaan ke perusahaan di Kota Depok untuk memastikan perusahaan telah memenuhi aspek kesejahteraan para pekerjanya.
“Dalam proses pembinaan tersebut, Disnaker Kota Depok juga melakukan verifikasi dokumen ketenagakerjaan yang dapat menjadi dasar upaya perusahaan untuk menjaga hak dan kewajiban perusahaan dan pekerjanya sehingga kesejahteraan pekerja dapat terus terjaga,” ujar dia.
Selain itu dalam aturanya, Sidik Mulyo mengatakan, berdasarkan surat edaran nomor M/2/HK.04/III/2024, pemberian THR kepada karyawan sudah diatur. Yaitu, masa kerja 12 bulan secara terus menerus diberikan 1 bulan upah.
“Sementara di bawah 12 bulan (dengan catatan telah 1 bulan bekerja secara terus menerus) diberikan secara proporsional. Untuk waktu pemberian THR maksimal 7 hari sebelum hari raya keagamaan dan itu wajib dibayar penuh dan tidak dapat dicicil,” kata Sidik Mulyono. ***
Pembayaran THR Perusahaan di Kota Depok
Total Jumlah Perusahaan :
-
2.846 perusahaan
Upaya Pemkot Depok :
-
Bentuk Tim Monev
-
Melakukan monitoring dan sidak
-
Membuat posko aduan THR
Pelaksanaan Monev :