RADARDEPOK.COM – Hakim di Kota Depok benar-benar kompak. Sebagai bentuk solidaritas, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok sepakat menunda sidang.
Dalam tuntutannya, para hakim meminta kesejahteraannya lebih diperhatikan lagi. Akibat aksi tersebut, sebanyak 32 sidang perkara ditunda hingga seminggu.
Juru Bicara PN Kota Depok, Andry Eswin Sugandhi menuturkan, aksi yang para hakim lakukan bukanlah mogok kerja, melainkan penyampaian aspirasi menggunakan hak cuti.
Baca Juga: PWI Kota Depok Tegaskan Jangan Ada Monopoli Sosialisasi Pilkada Depok Lewat Satu Media Massa
"Kalau mogok kerja kan pada saat jam kerja, dia tidak bekerja," ucap Andry Eswin Sugandhi kepada Radar Depok, Selasa (8/10).
Meskipun tidak ada hakim yang mengikuti pertemuan langsung, Andry Eswin Sugandhi menuturkan, para Hakim PN Depok menyampaikan aspirasinya melalui pertemuan daring.
"Walaupun tidak ikut langsung, kami ikut onlinenya. Kemarin dan hari ini," tutur Andry Eswin Sugandhi.
Aksi ini dilakukan melalui platform Zoom, di mana para hakim berdialog dengan perwakilan dari berbagai instansi, termasuk Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Mahkamah Agung (MA).
"Dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga ada disana, ikut dalam pertemuan itu," kata Andry Eswin Sugandhi.
Andry Eswin Sugandhi mengungkapkan bahwa jumlah peserta dari PN Depok yang mengikuti melalui Zoom mencapai 18 orang, termasuk Ketua dan Wakil Ketua PN Depok beserta hakim-hakim lainnya.
Baca Juga: Kerja KPU Depok Dipertanyakan, KISP : Apa Mereka Peduli dengan Pilkada?
"Walaupun tidak semuanya dari kami ikut berdialog, tapi bisa memantau dalam pertemuan itu," tambah Andy Eswin Sugandhi.
Andry Eswin Sugandhi mengonfirmasi, meskipun terdapat penundaan persidangan sebagai bentuk solidaritas, PN Depok tetap melanjutkan kasus-kasus yang telah diagendakan sebelumnya.
Dia mengungkapkan bahwa dalam satu hari biasanya para hakim PN Depok dapat menyidangkan antara 50 hingga 60 perkara.