RADARDEPOK.COM – Nama pegawai tenaga honorer di lingkungan Pemkot Depok bakal hilang di 2025 mendatang. Hal ini senada dengan kebijakan pemerintah pusat yang akan menghapus tenaga honorer.
Nantinya, semua tenaga honorer akan dialihkan menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Rahman Pujiarto menjelaskan, tujuan dari penghapusan tenaga honorer tersebut untuk memberikan efisiensi dalam pendataan para pegawai dalam lingkungan pemerintah.
Baca Juga: Waspada Megathrust, Rutan Depok Perkuat Tugas dan Fungsi Petugas
“Walaupun, sebenarnya aturan ini belum kami dapat secara utuh dan kami masih menunggu lebih jelasnya,” ujar dia kepada Harian Radar Depok, Rabu (9/10).
Rahman Pujiarto menjelaskan, sesuai dengan keputusan MenPAN RB Nomor 347 Tahun 2024. Yakni ada 3 jenis kepegawaian yang diakui oleh pemerintah pada tahun 2025. Diantaranya adalah PNS, PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.
“Jadi pada 2025 sudah tidak ada tenaga honorer lagi, yang ada hanya PNS, PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu,” tutur dia.
Baca Juga: KFD Jadi Tempat Pertumbuhan Ekonomi di Depok
Dalam menjalankan kebijakan tersebut tersebut, kata Rahman Pujiarto, dengan mendorong para pegawai honorer untuk ikut seleksi PPPK yang saat ini sudah di buka oleh Pemkot Depok.
“Saat ini kami memang sedang membuka seleksi PPPK, yang di prioritaskan kepada tenaga honorer atau non ASN yang terdaftar ataupun yang tak terdaftar,” ucap dia.
Rahman Pujuarto mengatakan, untuk tenaga honorer yang berada di Kota Depok terbagi dalam dua macam, yakni yang sudah terdaftar dan yang tidak terdaftar.
Baca Juga: Bangun 31 Kilometer Drainase, DPUPR Depok Habiskan Rp125 Miliar
“Berdasarkan data kami, sebanyak 7.000 pegawai honorer yang terdaftar, dan yang tak terdaftar kami tidak punya jumlahnya,” kata dia.
Saat ini, yang sedang dibuka oleh Pemkot Depok merupakan perekrutan PPPK penuh waktu, dengan beberapa kategori, yakni pertama adalah pelamar prioritas guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023, yang sebelumnya telah mengikuti proses seleksi PPPK.
Kategori kedua adalah Eks Tenaga Honorer Kategori (THK) II, serta kategori ketiga yaitu tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah tercatat di pangkalan data BKN.