metropolis

Langgar Perda KTR Depok, 90 Iklan Rokok Dibredel dan 91 Warung Kelontong Dibina

Rabu, 6 November 2024 | 08:50 WIB
Proses pembredelan spanduk iklan rokok di salah satu warung klontong di Kota Depok. (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM – Pemkot Depok sedang gencar-gencarnya membredel iklan rokok berupa spanduk, flayer dan lainya yang dipasang di ruko, toko, warung kelontong, tempat makan maupun sekolah.

Hasilnya, sebanyak 90 iklan rokok telah di copot oleh Pemkot Depok dan 91 warung klontong diberikan pembinaan terkait kawasan tanpa rokok (KTR).

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Zakiah menjelaskan, kegiatan ini sebagai upaya Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020 perubahan dari Perda No 3 tahun 2014 tentang KTR.

Baca Juga: Designer Depok Pamer Karya di DeFF,  Pengunjung Jadikan Rekreasi

“Dalam menjalankan hal ini, kami mengandeng beberapa OPD, seperti Satpol PP sebagai penegakan Perda dan dibantu pihak kecamatan setempat, sebagai yang memiliki wilayah,” ujar dia kepada Harian Radar Depok, Selasa (5/11).

Zakiah menjelaskan, pemasangan iklan rokok termasuk 1 dari 8 indikator yang dilarang dalam Perda No 3 tahun 2014 tentang KTR, seperti iklan, promosi atau sponsor yang menawarkan produk rokok.

“Maka pemasangan spanduk iklan rokok dilarang dalam perda KTR, Hal ini sejak Sejak 2015 Depok Tidak ada lagi memasang reklame rokok di setiap wilayah di Kota Depok, terutama jalan-jalan protokol,” kata dia.

Baca Juga: Keren Bingit! 385 Aset Tanah Pemkot Depok Sudah Bersertipikat Elektronik

Saat ini, kata Zakiah, Pemkot Depok sedang melakukan sidak KTR, dengan menargetkan sebanyak 600 titik di seluruh wilayah Kota Depok. Namun, hingga saat ini sudah melebihi target yang sudah ditentukan.

“Sampai dengan Oktober 2024, kami sudah melakukan sidak 1.147 titik di Kota Depok yang termasuk lokus KTR,” ujar dia.

Selain warung kelontong, Pemkot Depok juga melakukan sidak pada kawasan tanpa rokok lainya. Seperti, perkantoran, tempat ibadah, rumah sakit, sekolah, dan sejumlah kawasan lainnya.

Baca Juga: Siap-siap! Tahun Depan Pejabat Depok Disuruh Sewa Mobil, Bikin Hemat APBD 30 Persen

"Warga yang kedapatan melanggar di kawasan tanpa rokok akan dikenakan sanksi berupa tindak pidana ringan," ungkap dia.

Spanduk iklan rokok yang telah ditanggalkan, kemudian diganti petugas dengan spanduk imbauan. Hal itu guna memberikan edukasi kepada warga akan bahayanya merokok bagi dirinya maupun orang lain.

"Kami juga meminta kepada minimarket yang menjual rokok dapat ditutup dengan kain display penjualan rokok tersebut," tutur dia.

Halaman:

Tags

Terkini