Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Kota Depok, Hamzah mengatakan, Hotel Bumi Wiyata memang menunggak pajak cukup besar. Sampai Rp10 miliar. Kini sedang ditanganai oleh BKD dna Kejaksaan.
“Kini mengimbau kepada wajib pajak, apalagi pengusaha besar, untuk taat pajak. Kalau dibayar setiap tahun tentu tak akan berat,” terang Hamzah.
Baca Juga: SMPN 30 Depok Tatap O2SN 2025 : Targetkan Borong Medali Emas
“Bayangkan Hotel Bumi Wiyata yang paling duluan berdiri, bisa menunggak pajak Rp10 miliar. Kita akan panggil. Kami ingatkan kepada wajib pajak, untuk membayar pajaknya. Mulai dai pajak pendapatan, penghasilan, makanan, reklame, sampai air bawah tanah. Termasuk soal CSR,” tandas Hamzah. ***