Pelaksana :
Satpol PP Kota Depok
Objek yang Ditertibkan:
• 4 bangunan semi permanen
• 1 bangunan bambu semi permanen
• Lapak dagangan: sate, nasi uduk, jok motor anak
• 4 payung motor kopi keliling
• 2 spanduk dan 1 baliho
• Perabot rumah tangga, terpal, dan bambu
Dasar Hukum Penertiban:
Perda Kota Depok No. 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Tujuan Utama:
• Menjaga keteraturan ruang publik
• Meningkatkan kenyamanan warga
• Mendukung pembangunan kota secara berkelanjutan