satelit

Satpol PP Depok Robohkan 4 Bangli di Kecamatan Cilodong, Termasuk Lapak Hingga Spanduk!

Rabu, 2 Juli 2025 | 14:20 WIB
Satpol PP Kota Depok melakukan penertiban PKL di area Lapangan Irekap, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Senin (30/6). (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)

Pelaksana :
Satpol PP Kota Depok

Objek yang Ditertibkan:
• 4 bangunan semi permanen
• 1 bangunan bambu semi permanen
• Lapak dagangan: sate, nasi uduk, jok motor anak
• 4 payung motor kopi keliling
• 2 spanduk dan 1 baliho
• Perabot rumah tangga, terpal, dan bambu

Dasar Hukum Penertiban:
Perda Kota Depok No. 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Tujuan Utama:
• Menjaga keteraturan ruang publik
• Meningkatkan kenyamanan warga
• Mendukung pembangunan kota secara berkelanjutan

Halaman:

Tags

Terkini