metropolis

Duh, Enam Perusahaan di Depok Langgar Bayar THR

Rabu, 19 April 2023 | 08:05 WIB
SIDAK : Disnaker Kota Depok saat melakukan ke salah satu perusahaan di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong. (DOK. DISNAKER KOTA DEPOK )

"Tetapi semua telah dilakukan mediasi dan kesepakatan antara kedua belah pihak, pengusaha dan buruh atau karyawan," tutur Thamrin.

Baca Juga: Bojongsari Baru Helat Santunan Akbar

Setelah menemukan pelanggaran tersebut, kata Thamrin, pihaknya melaporkan temuan itu kepada Disnaker Provinsi Jawa Barat. Sebabnya, wewenang untuk pemberian sanksi terletak pada Pemprov Jawa Barat.

"Kami hanya melaporkan temuan tersebut ke Disnaker Provinsi Jawa Barat, nanti yang berwenang memberikan sanksi adalah Disnaker Provinsi Jawa Barat," jelas dia.

Baca Juga: Hasbullah Rahmad : Agenda Rutin Santunan dan Target Flyover Citayam Tuntas 2025, Simak Selengkapnya

Lebih lanjut, ungkap dia, perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pembayaran THR akan diberikan sanksi berupa peringatan tertulis. Terberat, izin operasional perusahaan itu bisa saja dicabut Disnaker Provinsi Jawa Barat.

"Sanksi dari mulai tertulis sampai penutupan ijin operasional," sebut Thamrin.

Sebelumnya, Thamrin bilang, pihaknya telah membentuk tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan dalam pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan. Tim tersebut juga akan membantu pekerja yang telah melaporkan pengaduannya terkait keterlambatan pembayaran THR.

Baca Juga: Mudik, Momentum Healing Masyarakat Indonesia

"Iya dilarang dicicil. Makanya kami bentuk tim untuk memastikan perusahaan membayarkan THR tepat waktu H-7 sebelum lebaran kepada pekerja," tutur dia.

Thamrin bilang, tim Monev tersebut merupakan gabungan dari beberapa unsur yang terdiri atas aparatur Disnaker Kota Depok, unsur pengusaha dan unsur serikat pekerja atau buruh.

Baca Juga: Soal Kritikan Tiktoker Bima Yudho, Pihak Keluarga Sampaikan Ini

Selanjutnya, beber dia, tim itu akan memantau langsung sejumlah perusahaan di Kota Depok. Hal ini dilakukan untuk memastikan perusahaan tersebut sudah membayarkan THR kepada pekerjanya sesuai waktu yang sudah ditentukan.

"Kami akan melakukan kunjungan langsung, jika ada perusahaan yang belum membayarkan THR maksimal H-7 lebaran. Kami terus monitor dan meminta keterangan perusahaan," tegas dia. (ger)

Perusahaan Langgar Bayar THR

Halaman:

Tags

Terkini