metropolis

60 Orang Pembuang Sampah Liar di Depok Ditangkap

Selasa, 20 Juni 2023 | 12:00 WIB
Masyarakat yang sedang menjalankan pengadilan tindak pidana ringan (Tipiring) karena kedapatan membuang sampah sembarangan (Pemkot Depok For Radar Depok)

- warga luar Depok

JUMLAH YANG TERTANGKAP :

60 orang

PROSES HUKUM :

- Pengadilan Negeri (PN) Depok

- Perda Nomor 05 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah

PENANGAN :

- Satpol PP Kota Depok

- DLHK Kota Depok

ANCAMAN :

- 3-6 bulan penjara

- Denda Rp25 juta sampai Rp50 juta

Jurnalis : Bagas Kara

Halaman:

Tags

Terkini