metropolis

Samsat Depok Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan yang Menunggak 7 Tahun, ini Syaratnya

Senin, 24 Juli 2023 | 08:55 WIB
Ilustrasi program pemutihan denda pajak kendaraan di Kantor Samsat Depok

Khusus pemutihan, pemilik kendaraan wajib datang ke Samsat Induk Dpeok, untuk melakukan proses balik nama atau pengurusan bayar pajak.

Ketua Tim Dapen Samsat Cinere Rina Parlina mengatakan program Bebas Bea Balik Nama (BBNKBII) dan Diskon Pajak Kendaraan (PKB) sudah dibuka sejak 3 Juli 2023.

"Program bebas bea balik nama kedua (BBNKBII) dan Diskon Pajak Kendaraan untuk kendaraan diatas tujuh tahun keatas. Wajib pajak hanya cukup membayar pajak tiga tahun saja untuk pokok dan denda saja," tambahnya.

Baca Juga: Percikan Api di Dapur Picu RS Hermina Terbakar, Ini Kejadian Sebenarnya

Alamat Samsat Depok: Jalan Merdeka No.2, Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.***

 

Halaman:

Tags

Terkini