Minggu, 21 Desember 2025

Polisi di Depok Tilang Pengendara Motor yang Pakai Knalpot Bising, Kasat : Kami Terima Banyak Keluhan

- Sabtu, 21 Januari 2023 | 20:22 WIB
Dianggap mengganggu kenyamanan berkendara. Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok menindak pengendara motor yang menggunakan knalpot bising, Sabtu (21/1). (RADAR DEPOK)
Dianggap mengganggu kenyamanan berkendara. Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok menindak pengendara motor yang menggunakan knalpot bising, Sabtu (21/1). (RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Dianggap mengganggu kenyamanan berkendara. Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok menindak pengendara motor yang menggunakan knalpot bising, Sabtu (21/1).

Hasilnya, seorang pengendara motor dengan knalpot bising ditilang saat melintas di Jalan Dewi Sartika. Tidak hanya tilang, polisi juha membawa motor tersebut ke Polres Metro Depok.

Baca Juga: Polisi Amankan Ratusan Botol Ciu di Kolong Fly Over Jalan Arif Rahman Hakim Depok

“Kami menerima banyak keluhan dari warga soal knalpot brong karena dianggap mengganggu dan sangat berisik. Keluhan ini kami tindaklanjuti langsung ketika ada pengendara yang melanggar tadi kami langsung tegur dan diminta mengganti dengan knalpot standar,” kata Kasat Lantas Polres Metro Depok, AKBP Bonifacius Surano, Sabtu (21/1).

Ia mengatakan, tidak hanya mesti mematuhi rambu lalu lintas, pengendara juga harus taat akan aturan kelengkapan kendaraan. Salah satunya dengan tidak memakai knalpot bising.

Baca Juga: Mengulik Kampung Cina Bona Limo Depok : Satu Kampung Berisikan Keluarga Besar Thio

“Knalpot bising yang seharusnya di produksi untuk keperluan olahraga balap motor di sirkuit, saat sekarang banyak disalahgunakan, digunakan di jalan umum. Sehingga kita tindak karena tidak sesuai peruntukannya,” ujar tambah AKBP Bonifacius Surano.

Baca Juga: KONI Dukung Funday Radar Depok 2023, Ini Buktinya

Boni-sapaannya-menjelaskan, penertinan seperti ini tidak hanya menyasar knalpoy bising. Motor tanpa plat motor dan aksi balap liar juga akan dikenakan sanksi tilang manual.

“Karena pelanggaran yang dilakukan bisa membahayakan pengguna jalan lain, berpotensi menimbulkan kecelakaan jika pengendara melakukan lawan arus saat di jalan raya,” jelas dia. (jun)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X