Senin, 22 Desember 2025

Polri Tetapkan 6 Tersangka Mafia Bola Liga 2 Musim 2018, Modus Pengaturan Skor

- Kamis, 28 September 2023 | 10:25 WIB
Diduga Match Fixing, Satgas Anti Mafia Bola Tangkap 4 Wasit Liga 2 (jatengnetwork/Instagram mabes polri)
Diduga Match Fixing, Satgas Anti Mafia Bola Tangkap 4 Wasit Liga 2 (jatengnetwork/Instagram mabes polri)

Baca Juga: Pengamat Nilai Positif Sikap Tegas PSSI Soal Pemanggilan Pemain ke Timnas

"Akan tetapi hal tersebut masih akan kami telusuri dan dalami," ucap Asep.

Sedangkan modus operandi yang dilakukan oleh pihak wasit adalah mengatur jalannya pertandingan untuk memenangkan klub x, salah satunya dengan tidak mengangkat bendera saat terjadi offside.

"Para wasit yang terlibat dalam praktik ini bertugas memimpin pertandingan Liga 2," ujar Asep.

Dalam penyidikan ini, kata Asep, Satgas Anti Mafia Bola memeriksa 15 orang saksi yang terdiri atas para pihak klub sepakbola, para wasit yang terlibat pada pertandingan, pengawas pertandingan, pihak hotel, pegawai hotel, dan panitia penyelenggara pertandingan dan Komisi PSSI. Polri juga meminta keterangan dari enam saksi ahli pidana.

Baca Juga: De Boekit Coffee, Ngopi di Atas Awan dengan Pemandangan Gunung yang Menakjubkan

Adapun penyidikan kasus ini berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/A/151 Tahun 2023 pada tanggal 5 September 2023.

Sementara informasi dugaan suap itu sudah diterima di bulan Juni. Laporan tipe A merupakan laporan yang dibuat oleh pihak kepolisian.

Terkait tindak pidana tersebut penyidik menyangkakan para tersangka, K dan A dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ancaman pidana selama-lamanya lima tahun dan denda maksimal Rp 5 juta. 

Sedangkan empat tersangka dari pihak wasit disangkakan dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 3 tahun penjara dan denda Rp 5 juta.

Baca Juga: Sukmajaya Tatap Lomba MTQ Tingkat Kota, Mulai Lakukan Seleksi dan Pembinaan

Polri belum melakukan penahanan terhadap enam tersangka karena, salah satu alasannya, ancaman hukuman bagi mereka di bawah lima tahun.

Namun, kata Asep, pihaknya masih terus mendalami kemungkinan dugaan tersangka lainnya, terutama dari klub yang melakukan penyuapan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X