RADARDEPOK.COM – Teka teki nasib kelembagaan Pondok Pesantren Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat akhirnya terjawab.
Menteri Koordinator bidang Polhukam Mahfud MD menyampaikan keputusan pemerintah adalah membina Al-Zaytun. Dengan demikian Nasib sekitar 5.000 santri yang ada didalamnya sudah ada kejelasan.
Kepastian soal Al-Zaytun secara kelembagaan itu disampaikan Mahfud usai menghadap Wakil Presiden Ma’ruf Amin di komplek Istana Wakil Presiden Jakarta Pusat kemari (4/7) sore.
Baca Juga: Ponpes Al Zaytun Diusulkan Tutup, Rumah Panji Gumilang di Depok Masih Sepi
’’Belum ada keputusan sampai ke situ. Kita belum sejatuh itu,’’ kata Mahfud saat ditegaskan soal pencabutan izin operasional pesantren Al-Zaytun.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan secara garis besar ada tiga langkah penanganan Al-Zaytun.
Pertama dia menjelaskan langkah dakwaan kepada perorangan yang telah melakukan tindak pidana. Langkah ini menjurus kepada Panji Gumilang, selaku pengasuh Al-Zaytun.
Baca Juga: Kejagung Dalami Uang Rp27 Miliar, Cecar Menpora Dito Ariotedjo 24 Pertanyaan
’’Dengan sekian banyak laporan dan sekarang sudah mulai masuk ke penyidikan, sudah gelar perkara,’’ tuturnya. Proses berikutnya adalah penersangkaan kemudian pendakwaan di pengadilan. Setelah itu penuntutan kemudian vonis.
Langkah kedua adalah penanganan terhadap institusi pesantren Al-Zaytun. ’’Kita sementara ini berpendapat, (lembaga Al-Zaytun) itu supaya diselamatkan. Sebagai lembaga pendidikan untuk dibina,’’ katanya. Arah pembinaannya adalah sesuai dengan visi dan misi tertulis Pesantren Al-Zatun.
Kemudian Mahfud menegaskan tidak boleh lagi ada kegiatan terselubung dan penyisipan kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dia mengatakan lembaga pendidikan AL-Zaytun terdiri dari dua kelompok.
Baca Juga: Prancis Rusuh, Polisi Tahan 3 Ribu Remaja, Rumah Walikota Dibakar
Yaitu pondok pesantren dan sekolah formal mulai dari Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, sampai Madrasah Aliyah sampai perguruan tinggi. Upaya pembinaan ini nanti di bawah pengawasan Kementerian Agama.
Mantan Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) itu kemudian menyampaikan langkah ketiga. Yaitu mewajibkan Al-Zaytun untuk tertib sosial dan keamanan masyarakat setempat.
Di bawah koordinasi Gubernur Jawa Barat bersama aparat setempat. Termasuk juga Polda Jawa Barat, BIN Daerah, dan TNI. ’’Tidak usah dibesar-besarkan, karena kan biangnya di orang. Yang bernama Panji Gumilang itu, ini kan sudah ditangani,’’ katanya.
Artikel Terkait
SE Penertiban Atribut Parpol di Depok Dikritik, Sebagai Contoh Copot Dulu Spanduk Elly Farida
PKS Terjunkan Anak Sopir Taksi di Pilkada 2024 Kota Depok, Ini Sosoknya
Ada Masalah Saat Daftar PPDB, Disdik Depok Buka Pengaduan
Sekda Depok Pastikan Semua Atribut Parpol Dibabat, Tidak Tebang Pilih
Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono : 761 PPPK Guru Terima SK Pengangkatan