RADARDEPOK.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) resmi memberhentikan atau memecat Anwar Usman sebagai Ketua MK.
Anwar Usman dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik saat memimpin sidang gugatan batas usia capres dan cawapres.
Dalam amar putusannya, MKMK yang dipimpin Jimly Asshiddiqie menyatakan Anmar Usman bersalah dan diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie pada Selasa, 7 November 2023.
Baca Juga: Reuni 21 Tahun, Ini yang Dilakukan Anggota Polri Alumnus SIPSS 2022
Menurut Jimly, Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Intregitas, Prinsip Kecakapan, dan Kesetaraan, Prinsi Indepedensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.
Publik sendiri masih penasaran dengan sisi lain, khususnya kekayaan yang dimiliki Anwar Usman yang juga paman dari cawapres Gibran Rakabuming Raka.
Merujuk dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Anwar Usman tercatat memiliki harta kekayaan dengan total Rp 33.492.312.061.
Baca Juga: Nongkrong Asyik di Warung Tepi Danau Bareng Besti, Suasananya Seru Seperti di Bali
Total kekayaan adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini dilaporkan pada 24 Januari 2023 saat menjabat sebagai Ketua MK.
Harta kekayaan Anar Usman ini terdisi atas tanah dan bangunan dengan nilai Rp5.176.100.000, harta bergerak Rp300.000.000, surat berharga Rp123.000.000, dan tertinggi kas dan setara kas lainnya yang mencapai Rp27.592.212.061.
Anwar Usman juga tercatat memiliki alat transportasi dan mesin dengan nilai Rp301.000.000.
Berikut alat transportasi yang dimiliki Anwar Usman:
Artikel Terkait
Ketua MK Didesak Mundur, Jimly Asshiddiqie Temukan Banyak Sekali Masalah
Putusan MK soal Usia Capres dan Cawapres Rusak Tatanan Bernegara, Pengamat: Anwar Usman Layak Dicopot
Soal Putusan usia Capres dan Cawapres, MKMK Dituntut Ambil Keputusan Tidak Normatif Demi Marwah MK
Diperbolehkan MK Kampanye di Lingkup Pendidikan, Bawaslu Tegaskan untuk Tetap Ikuti Aturan Main
Putusan MKMK Kembalikan Eksistensi MK, Pengamat: tapi Sulit Pulihkan Krisis Konstitusi
Ikravany Hilman Nilai Putusan MK Soal Batas Capres Cawapres Diskriminatif ke Anak Muda, Ini Penjelasannya
Terbukti Melakukan Pelanggaran Berat, MKMK Pecat Ketua MK Anwar Usman dengan tidak Hormat