RADARDEPOK.COM – Yayasan Dompet Yatim dan Dhuafa, sebuah lembaga amal yang berdedikasi mendukung yatim dan kaum dhuafa, telah mencapai tonggak penting dalam misinya.
Baru-baru ini, dalam acara penting yang diselenggarakan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Republik Indonesia, Yayasan Dompet Yatim dan Dhuafa menerima rekomendasi pembentukan lembaga Amil Zakat Tingkat Nasional.
Acara ini diselenggarakan berdasarkan arahan Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia. Sebagai tanda langkah penting Yayasan Dompet Yatim dan Dhuafa dalam perjalanan menuju perolehan izin resmi untuk beroperasi sebagai lembaga Amil Zakat Nasional.
Baca Juga: APBN di Jawa Barat Tetap Tumbuh, Risiko Global Masih Tinggi
Rekomendasi yang diterima pada acara ini mencerminkan komitmen Yayasan Dompet Yatim dan Dhuafa dalam menjalankan kegiatan yang transparan dan akuntabel dalam mengelola dana zakat untuk kepentingan yang membutuhkan.
Pada kegiatan ini, Ketua Yayasan Dompet Yatim Dhuafa Muhamad S.E, dan KH Achmad Sudradjat, LC, M.A. CFRM sebagai Pimpinan Baznas RI Bidang Kordinasi Nasional melakukan penandatanganan Pakta Integritas.
Ini sebagai bukti komitmen Yayasan Dompet Yatim dan Dhuafa terhadap peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia.
Baca Juga: Wakil Walikota Depok Bedah Buku Islam Wasathiyyah, Nyok Baca Buku Ini
"Menerima rekomendasi ini dan menandatangani Pakta Integritas adalah bukti komitmen kami untuk menjunjung tinggi standar etika dalam menjalankan Pengelolaan Zakat," kata Direktur LAZ Dompet Yatim dan Dhuafa, Iik Iksandi.
Menurutnya, prestasi ini memperkuat tekad lembaganya untuk melayani masyarakat dengan integritas dan kepedulian.
Pimpinan Baznas RI Bidang Kordinasi Nasional, KH Achmad Sudradjat menyampaikan, pemberian rekomendasi ini untuk memberikan kepastian bahwa klien utama yakni masyarakat, yang teman-teman lakukan di seluruh Indonesia ini menjadi sebuah standar 3A, Aman syar'i, Aman regulasi, Aman NKRI.
Baca Juga: Disrumkim Pastikan Pengadaan Lahan Posyandu Selesai 2025, Segini Jumlah Target yang Dikejar
Karena itu aman syar'i di setiap yayasan lembaga bapak ibu sekalian pasti ada pengawas (Dewan Pengawas Syariah) yang melakukan pengawasan terhadap Keputusan Keputusan yang diambil dalam menjalankan kegiatan Lembaganya sesuai Syariah.
Kedua Aman Regulasi, di Basnas ini ada pusdiklat dan LSP yang disebut Baznas Institute untuk memberikan kepastian bahwa seluruh amil di seluruh Indonesia baik di Baznas dan Lembaga Amil Zakat dan UPZ itu benar-benar amilnya sudah terkompetensikan.
Ketiga Aman NKRI, jika rekomendasi sudah diberikan maka segera untuk mengurus Perizinan ke Kementerian Agama Republik Indonesia.
Artikel Terkait
Ini Profil Lengkap Imam Budi Hartono, Calon Walikota Depok yang Sudah dapat Tiket Pilkada : Berangkat dari Guru STM
Yuk Datang! Disdik Depok Bakal Gelar Acara Puncak Semarak Hardiknas 2024 di Alun-Alun
Masuk 104 Daerah Prioritas Kementerian ATR/BPN! Depok Segera Disulap Jadi Kota Lengkap, Simak Manfaatnya
Terbesar di Asia Tenggara! Menkominfo Budi Arie Setiadi Cek Persiapan Peresmian IDTH BBPPT di Tapos Depok
Survei Imam Budi Hartono Unggul, Pengamat : Pilkada Soal Figur, Elektabilitas dari Lembaga Kredibel
Disrumkim Pastikan Pengadaan Lahan Posyandu Selesai 2025, Segini Jumlah Target yang Dikejar
PKS dan Golkar Keker PKB Bisa Masuk Gerbong di Pilkada Depok