Baca Juga: Berbondong-bondong, 199 Warga Penggarap Lahan UIII di Sukmajaya Depok Terima Santunan
“Kami berharap ketika sudah diurus izinnya untuk segera announce diumumkan kepada masyarakat. Agar bapak ibu sekalian menjadi lembaga yang tersertifikasi atau sah dalam bingkai aman regulasi sesuai undang-undang Zakat Tahun 2011,” kata dia.
Terakhir, Pimpinan Baznas juga menyebutkan jangan sungkan untuk berkunjung ke Baznas, lakukan kolaborasi, adakan ngobrol filantropi untuk memastikan bagaimana perjalanan lembaga ini. Pihaknya akan support, apa yang harus dibantu dari Baznas dan teman-teman LAZ-LAZ yang sudah besar.
Zakat adalah pilar fundamental dalam keuangan Islam, yang menekankan pentingnya amal dan kesejahteraan sosial.
Baca Juga: Dirjen Pajak Tegaskan Layanan DJP tidak Dipungut Biaya, Dilarang Terima Gratifikasi
Dengan pengurusan izin yang diperlukan, Yayasan Dompet Yatim Dhuafa bertujuan untuk memperluas jangkauan dan dampaknya, memastikan dana zakat mencapai penerima manfaat yang layak dengan cara yang transparan dan efisien.
“Dengan harapan mustahik itu mereka dapat sejahtera. Kami bertekad untuk menjadi lembaga utama dalam mensejahterakan umat,” tegas dia.***
Artikel Terkait
Ini Profil Lengkap Imam Budi Hartono, Calon Walikota Depok yang Sudah dapat Tiket Pilkada : Berangkat dari Guru STM
Yuk Datang! Disdik Depok Bakal Gelar Acara Puncak Semarak Hardiknas 2024 di Alun-Alun
Masuk 104 Daerah Prioritas Kementerian ATR/BPN! Depok Segera Disulap Jadi Kota Lengkap, Simak Manfaatnya
Terbesar di Asia Tenggara! Menkominfo Budi Arie Setiadi Cek Persiapan Peresmian IDTH BBPPT di Tapos Depok
Survei Imam Budi Hartono Unggul, Pengamat : Pilkada Soal Figur, Elektabilitas dari Lembaga Kredibel
Disrumkim Pastikan Pengadaan Lahan Posyandu Selesai 2025, Segini Jumlah Target yang Dikejar
PKS dan Golkar Keker PKB Bisa Masuk Gerbong di Pilkada Depok