Senin, 22 Desember 2025

Aplikasi SMART dan MPP jadi Terobosan Pelayanan Perizinan di Kota Bogor

- Jumat, 28 Juni 2024 | 11:14 WIB
Denny Mulyadi, Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Bogor
Denny Mulyadi, Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Bogor

 

RADARDEPOK.com -  Awal 2015 menjadi bagian penting dalam proses reformasi birokrasi di Pemerintah Kota Bogor, khususnya di layanan perizinan.

Seperti diketahui bahwa perizinan menjadi jantung dari pelayanan publik, yang memberi layanan untuk menarik investasi agar dapat menggerakkan perekonomian kota.

Dikomandani oleh Denny Mulyadi, sebagai Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM), Kota Bogor bergerak ke layanan perizinan yang SMART (Sederhana, Mudah, Akuntabel, Ramah, dan Tepat waktu).

Langkah yang diambil adalah dengan melakukan digitalisasi perizinan. Semua layanan dilakukan secara online. Ini merubah persepsi publik yang menganggap layanan perizinan tidak transparan, lama, berbelit-belit dan tidak jelas prosedurnya.

Baca Juga: Irvan Triansyah Resmi Pimpin Imigrasi Depok

Pengembangan aplikasi SMART terus dilakukan dengan mengintegrasikan pada layanan lainnya seperti dengan Dirjen Pajak (Konfirmasi Status Wajib Pajak/ KSWP NPWP), Disdukcapil (NIK), Kementerian Perdagangan (Sistem Informasi Perusahaan Online), Dispenda (pajak daerah), BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, BKPM (SPIPISE), Bank BJB (pembayaran retribusi perizinan) dan dimutakhirkan dengan tanda tangan elektronik dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Atas pengembangan aplikasi SMART yang memudahkan tersebut, pada tahun 2018, BPPTPM dibawah kepemimpinan Denny Mulyadi diganjar masuk dalam 99 top inovasi pelayanan publik oleh Kemenpan RB.

Penghargaan tersebut bukan tanpa alasan, sebab, ada beberapa manfaat dari pengembangan aplikasi tersebut, antara lain peningkatan investasi di Kota Bogor meningkat dari 2,3 Trilyun di 2017 menjadi 2,9 trilyun di 2018.

Selain itu, manfaat dirasakan oleh warga, antara lain dapat melakukan tracking atas berkas perizinan, kepastian waktu, kepastian biaya, dan yang terpenting warga tidak mesti bolak balik kantor pelayanan, tetapi dapat mencetak perizinannya sendiri di rumah atau kantor.

Baca Juga: Ngobras di Kelurahan Pancoranmas Serap Aspirasi Warga Kota Depok

Tidak hanya sampai disitu, seiring dengan perubahan nomenklatur BPPTPM menjadi DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu), gebrakan kembali dilakukan pada 2019, dengan membentuk Mal Pelayanan Publik (MPP) dengan nama Graha Tiyasa (tempat serba bisa).

MPP dibangun dengan mengadopsi layanan terintegrasi dalam satu ruangan dengan fasilitas nyaman dan terintegrasi.

Terletak dilantai dasar Lippo Plaza Keboen Raya, MPP Kota Bogor terdiri dari 14 instansi dengan 154 jenis layanan. MPP Grha Tiyasa menyediakan layanan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Barat dan Kota Bogor, Kementerian Agama, Polresta Kota Bogor, Samsat dan Jasa Raharja, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kejaksaan, Imigrasi, KPP Pratama, Bea Cukai, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Bank BJB, dan PDAM.

Baca Juga: Kapolres Metro Depok Ngopi Kamtibmas di Cimanggis, Terima Masukan hingga Kritik

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X