Senin, 22 Desember 2025

Mantan Pimpinan DPRD Kabupaten Jayapura, Mozes Y Kalem Diduga Kena Gocek Mafia Tanah : 1,3 Hektar Belum Dibayarkan

- Sabtu, 21 September 2024 | 21:39 WIB
Mozes Y Kalem (kanan) didampingi Tim Kuasa Hukumnya Deolipa Yumara (kiri) saat diwawancara awak media.  (DOKUMEN PRIBADI)
Mozes Y Kalem (kanan) didampingi Tim Kuasa Hukumnya Deolipa Yumara (kiri) saat diwawancara awak media. (DOKUMEN PRIBADI)

RADARDEPOK.COM-Mafia tanah terus berulah, kali ini tanah seluas 2,5 hektar milik mantan Pimpinan DPRD Kabupaten Jayapura, Mozes Y Kalem jadi korbannya.

Tanah yang berlokasi di kawasan MNC Land, Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, menjadi makanan empuk para mafia tanah.

Baca Juga: Jadi Pembelot! Partai Golkar Depok : Nurhasim Resmi Dipecat, Edmon Johan Bukan Kader Sejak 10 Tahun Silam!

Kejadian ini diceritakan Mazoes Y Kalem ketika pada tahun 2016 menjual tanahnya seluas 2,5 hektar di kawasan wisata milik pengusaha MNC Group, Hary Tanoe. 

Saat itu, Mozes Y Kalem dengan pihak MNC Land selaku pengembang berjanji akan melakukan pembayaran secara dua tahap. Yakni, untuk pelunasan 1,2 hektar dan kemudian dilanjut ke 1,3 hektar. 

Namun nyatanya, sampai saat ini yang baru dibayarkan hanya tahap satu, dengan luas 1,2 hektar. Sisanya 1,3 hektar yang pembayaran tahap kedua tidak kunjung dibayarkan sampai saat ini.

Baca Juga: Mendagri Copot Jabatan Asmawa Tosepu sebagai Pj Bupati Bogor

"Mereka lakukan penyerobotan tanah itu tanpa melihat status yang baik. Saya sudah ingatkan sama mereka, bahwa tanah ini saya miliki dengan baik," terang Mozes, Sabtu (21/9/2024).

Karena berpikir ini akan berjalan baik, sayanya Mozes menyerahkan seluruh berkas tanah kepemilikannya secara utuh ke tangan MNC Land. 

"Saya melihat bahwa pertama itu pembayarannya baik, ada itikad baik, awalnya saya melihat itu. Jadi mereka minta kita kasih itu surat secara utuh, dan kami lakukan pertemuan semua di MNC Group di Kebun Sirih, Jakarta. Tapi ternyata, dalam proses perjalanan mereka tidak komitmen melakukan pembayaran. Kami sudah laporkan kepada polisi," bebernya.

Baca Juga: Jangan Lewatkan! 32 Tim Bakal Perebutkan Supian Suri dan Chandra Rahmansyah Cup di Lapangan Pamoras Abadijaya Depok

Dengan kejadian ini, Mozes mengaku sangat kecewa, karena merasa diperlakukan tidak adil.

Tak berhenti sampai disana, Mozes mengatakan, saat ini tak bisa membayar pajak atas lahan tersebut lantaran telah diblokir sejak tahun 2023. 

Tak hanya untuk tanah seluas 1,3 hektar, tapi juga terhadap lahan pribadi miliknya yang seluas 9 ribu meter, tak jauh dari lokasi kejadian. 

"Kalau lahan saya yang 9 ribu meter itu diblokir tahun 2012, padahal surat masih sama saya. Nah itu yang saya sebut ada mafia tanah. Statusnya jelas, kok tiba-tiba tidak bisa bayar," jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X