Senin, 22 Desember 2025

KLH Tetapkan Mantan Kadis LH Kota Tanggerang Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

- Jumat, 6 Desember 2024 | 19:57 WIB
Dirjen Penegakan Hukum KLH Rasio Risho Sani, saat memberikan keterangan soal penetapan tersangka mantan Kepala DLH Kota Tangerang pada Jumat, 6 Desember 2024. (Kementerian LH)
Dirjen Penegakan Hukum KLH Rasio Risho Sani, saat memberikan keterangan soal penetapan tersangka mantan Kepala DLH Kota Tangerang pada Jumat, 6 Desember 2024. (Kementerian LH)

RADARDEPOK.com-Tindakan tegas dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap pelaku atau pengelola tempat pembuangan akhir (TPA) sampah yang dianggap melanggar. 

Jumat, 6 Desember 2024, KLH melalui penyidik Gakkum menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, TS (51) sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan TPA Rawa Kucing.

TS diduga tidak melaksanakan kewajiban dalam sanksi administratif paksaan pemerintah terkait pengelolaan TPA Rawa Kucing, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Menteri LHK Nomor SK.1537/Menlhk-PHLHK/PPSA/GKM.0/2/2022 pada 24 Februari 2022.

Baca Juga: Suasananya Syahdu dengan Adanya Kolam Alami, Membuat Tempat Camping Sentul Ini Bakalan Cocok Jadi Destinasi Liburan Keluarga!

Dirjen Penegakan Hukum KLH Rasio Risho Sani mengatakan, TS disangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Sanksi ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun dan denda hingga Rp1 miliar," kata Rasio dalam jumpa persnya.

Bahkan, kata Rasio, TS berpotensi dijerat pasal tambahan apabila ditemukan bukti pelanggaran baru terkait pencemaran dan perusakan lingkungan. 

"Jika terbukti, ia dapat dikenai ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar sesuai Pasal 98 ayat (1) UUPLH,” lanjut Rasio.

Baca Juga: Gus Miftah Mundur dari Jabatan Utusan Khusus Presiden, Begini Alasannya!

Sementara itu, Direktur Penegakan Pidana KLH Yazid Nurhuda, menjelaskan bahwa pengelolaan TPA Rawa Kucing melanggar sejumlah aturan lingkungan hidup. 

Pelanggaran tersebut meliputi pembuangan air lindi langsung ke lingkungan, saluran drainase tertutup sampah, landfill yang melebihi kapasitas, hingga tidak adanya persetujuan teknis baku mutu air limbah.

Pengawasan yang dilakukan KLHK sejak 2022 menunjukkan bahwa DLH Kota Tangerang belum mematuhi sanksi administratif. 

Terakhir, pengawasan pada Juni 2024 menunjukkan pengelola TPA tetap tidak menunjukkan komitmen perbaikan.

Baca Juga: Ini Loh Resep Bolu Jadul Meses yang Manisnya Pas, Teksturnya Lembut dan Mengembang Sempurna

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X