Senin, 22 Desember 2025

Kritisi Perubahan PPDB Zonasi, Yusfitriadi: Perbaiki Mental Pejabatnya!

- Senin, 27 Januari 2025 | 11:00 WIB
Yusfitriadi, Pengamat kebijakan publik dari LS Vinus.
Yusfitriadi, Pengamat kebijakan publik dari LS Vinus.

RADARDEPOK.com – Pengamat kebijakan publik Yusfitriadi, mengkritisi perubahan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang dilakukan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti.

Menurut Yusfitriadi, seharusnya Mendikdasmen tidak mengubah kebijakan yang sudah ada, dan hanya perlu untuk memperbaikinya saja.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Mendikdasmen melakukan perubahan pada sistem penerimaan siswa tahun ini, seperti mengubah nama PPDB menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Selain itu, Mendikdasmen juga mengubah aturan PPDB sistem zonasi. Tahun ini, penerimaan murid baru tidak lagi mengacu pada Kartu Keluarga (KK), melainkan jarak domisili calon murid baru dengan sekolah.

Baca Juga: Pengurus Pramuka SDN Baktijaya 5 Depok Periode 2025 - 2028 Dilantik saat Perjusa

Menurut Yusfitriadi, pergantian kebijakan ini seolah menjadi tradisi atau habbit (kebiasaan) setiap kali pergantian presiden, menteri hingga legislatif.

“Karena merubah regulasi dan kebijakan dianggap sebuah prestasi konerja,” kata Yusfitriadi pada Senin, 27 Januari 2025.

Hal ini, kata Yusfitriadi, akan berdampak pada tatakeloa pendidikan di Indonesia yang tidak akan pernah tetap atau ‘ajeg’.

Menurut Yusfitriadi, ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian pemerintah sebelum mengubah suatu kebijakan. Pertama, ketika sebuah kebijakan ketika baru dilaksanakan lima tahun, maka itu bisa dikatakan sebagai ujicoba.

Baca Juga: Tegas! Disdik Jabar Minta Seluruh Sekolah Serahkan Ijazah yang Ditahan Paling Lambat 3 Februari

“Sehingga, ketika dalam lima tahun tersebut banyak hal yang harus diperbaiki. Maka perbaiki, bukan merubah semua regulasi dan kebijakan,” kata Direktur Eksekutif Lembaga Studi Vinus ini.

Hal kedua, kebijakan jangan hanya sebatas perubahan regulasi atau istilah saja. Sebab, bisa dipastikan perubahan ini tidak akan memberi banyal dampak atau perbedaan.

“Dalam pelaksanaanya tidak banyak yang berbeda,” terang Yusfitriadi.

Ketiga, perubahan pundamental harus terjadi pada kebijakan yang langsung berkaitan dengan mentalitas, karakter dan atmosfier kelembagaan dan pejabat pemerintah. Hal ini harus diperhatikan agar tidak ada lagi upaya pensiasatan dan manipulasi dengan kebijakan apapun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X