Minggu, 21 Desember 2025

Biang Kerok Baniir dan Longsor, KLH Minta 8 Perusahaan di Puncak Bogor Bongkar Sendiri Bangunan atau Pidana

- Selasa, 18 Maret 2025 | 18:47 WIB
Deputi Penegakan Hukum Irjen Pol. Rizal Irawan, memberikan keterangan usai ekspose kasus kerusakan lingkungan di Puncak Bogor. (Kementerian Lingkungan Hidup)
Deputi Penegakan Hukum Irjen Pol. Rizal Irawan, memberikan keterangan usai ekspose kasus kerusakan lingkungan di Puncak Bogor. (Kementerian Lingkungan Hidup)

Baca Juga: Selamat! Mantan Kajari Depok Ini Kini Jabat Kajati Aceh, Berikut Sederet Prestasinya

Gugatan ini dilayangkan karena kerusakan yang ditimbulkan diduga sangat besar.

Rizal juga menegaskan, KLH tidak akan segan-segan untuk membongkar semua bangunan yang merusak daerah aliran sungai di hulu DAS Ciliwung dan Sungai Bekasi, serta hulu-hulu DAS yang lain, termasuk bangunan yang saat ini marak di Gunung Salak.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X