Senin, 22 Desember 2025

Ini Dugaan Penyebab Ratusan Siswa Kota Bogor Keracunan MBG, Badan Gizi Nasional: SPPG Awalnya Kantin Percontohan

- Senin, 12 Mei 2025 | 16:00 WIB
Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim mengunjungi para korban keracunan MBG Bina Insani di rumah sakit. Ia memberi suport bagi korban yang masih dirawat. (Humas Pemkot Bogor)
Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim mengunjungi para korban keracunan MBG Bina Insani di rumah sakit. Ia memberi suport bagi korban yang masih dirawat. (Humas Pemkot Bogor)

RADARDEPOK.com – Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana mengklaim sudah mengetahui dugaan penyebab ratusan siswa di Kota Bogor keracunan usai menyantap menu makan bergizi gratis (MBG).

Menurut Dadan, ada dua dugaan penyebab keracunan MBG ini, yakni bahan baku makanan dan proses pengolahan sebelum paket menu didistribusikan ke sekolah.

Dikatakan Dadan, dugaan ini terjadi di satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi penyuplai MBG ke sekolah di mana terdapat siswa alami keracunan.

Menurut Dadan, SPPG itu awalnya percontohan kantin yang kemudian menjadi dapur MBG bagi 10 sekolah di Kota Bogor.

Baca Juga: Motif Keramik Dapur Minimalis yang Kekinian yang Bikin Suasana Dapur Makin Stylish!

"Satu SPPG. SPPG percontohan kantin sekolah menjadi SPPG," kata Dadan seperti dikutip dari Suara.com pada Senin, 12 Mei 2025.

Sementara, pasca kejadian ini BGN akan menerapkan prosedur distribusi MBG di seluruh SPPG sebelum diterima siswa.

Hal ini dilakukan sebagai langkah korektif dan preventif menyusul adanya kasus keracunan siswa diduga akibat menyantap MBG.

Menurut Dadan, ada tujuh langkah yang menjadi upaya untuk pengetatan distribusi makanan.

Baca Juga: Ditangan Siswanto Reses Bukan Formalitas di Balik Meja, Langsung Eksekusi dan Dapat Temuan Baru : Ketua Lingkungan Kurang Proaktif pada Warga

Pertama, pemilihan bahan baku yang lebih selektif. Kedua, pemendekan waktu memasak dan penyiapan makanan dengan waktu pengiriman makanan.

Ketiga, BGN menekankan protokol keamanan saat proses pengantaran dari satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) ke sekolah.

Keempat, batas toleransi waktu antara makanan diterima dan harus segera dikonsumsi. Kelima, mekanisme distribusi di sekolah, termasuk penyimpanan dan penyerahan kepada siswa.

Keenam, kewajiban uji organoleptik (uji tampilan, aroma, rasa, dan tekstur) terhadap makanan sebelum dibagikan.

Halaman:

Artikel Selanjutnya

70 Siswa SMP Keracunan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X