Minggu, 21 Desember 2025

Tidak Perlu Antre, Klaim JHT Rp15 Juta Kini Bisa di JMO!

- Kamis, 15 Mei 2025 | 21:55 WIB
ILUSTRASI Aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan (DOKUMEN BPJS KETENAGAKERJAAN)
ILUSTRASI Aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan (DOKUMEN BPJS KETENAGAKERJAAN)

RADARDEPOK.COM-Kabar gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi syarat untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Mulai bulan Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo JHT maksimal Rp15 juta dapat mencairkan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang dapat diunduh di App Store maupun Playstore.

JMO merupakan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan layanan digital kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan meliputi informasi program BPJS Ketenagakerjaan, pendaftaran, pelaporan dan pengaduan hingga cek saldo serta pengajuan klaim JHT tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Tugu Batu Jadi Biang Kerok Macet Jalan Sawangan Raya, Walikota Depok Supian Suri Siapkan Sejumlah Langkah Jitu

Manfaat JHT dapat dibayarkan apabila pekerja memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, termasuk saat mereka berhenti bekerja.

Klaim JHT kini jauh lebih mudah berkat digitalisasi oleh BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO. Tanpa perlu antre atau ke kantor cabang, cukup lewat ponsel klaim JHT hingga Rp15 juta bisa langsung diproses dengan cepat dan praktis.

Baca Juga: Siap Temani Malam Jumat dengan Kisah Horor Jin Perusak Rumah Tangga dalam Film Dasim di Bioskop!

Penambahan limit klaim pada aplikasi JMO merupakan wujud nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kualitas layanan digital. BPJS Ketenagakerjaan terus berinovasi agar seluruh pekerja Indonesia bisa merasakan manfaat maksimal sehingga seluruh pekerja Indonesia bisa Kerja Keras Bebas Cemas.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Depok, Novarina Azli mengatakan penambahan batas klaim dalam aplikasi JMO adalah langkah nyata dari BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas dari layanan digital bagi para peserta untuk memudahkan akses klaim dimanapun berada.

Baca Juga: Kreatif dan Terlihat Estetik, Inilah Ide Hiasan Dinding untuk Ruang Tamu Minimalis!

“Penambahan limit klaim pada aplikasi JMO merupakan bagian dari strategi service excellence BPJS Ketenagakerjaan, kami berharap kemudahan klaim JHT hingga Rp15 juta lewat JMO ini benar-benar dimanfaatkan oleh peserta, Ini adalah bukti nyata transformasi layanan semakin mudah digapai dimanapun berada,” ungkap Nova.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X