"Ketiga pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP Pencurian Pemberatan, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” tandas Kompol Josman Harianja. ***
JURNALIS : RISKY DWI LESTARI
"Ketiga pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP Pencurian Pemberatan, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” tandas Kompol Josman Harianja. ***
JURNALIS : RISKY DWI LESTARI
Artikel Terkait
Polsek Cimanggis Bekuk Dua Curanmor yang Bawa Kunci Letter T, Ternyata Sudah Tiga Kali Beraksi di wilayah Depok dan Bogor
Pecah! Keriaan Bojongsari Berjalan Semarak : Kentalkan Budaya Asli Depok, Jangkau 30 UMKM Lokal
KONI Depok Bidik 25 Medali Emas Porprov, Herry Suprianto : Olahraga jadi Ajang Prestasi Generasi Muda
Kolam Renang Putri Duyung Bedahan Depok Beri Promo Bayar 2 Gratis 1 untuk Ojol, Ini Syaratnya!
Cuma Modal Beli Cairan Lewat Instagram, 2 Bocah asal Sawangan Depok Ini Jualan Narkoba Jenis Sinte, Berujung Ditangkap Polisi !
30 Pelaku UMKM Kampung Wisata 7 Muara Bojongsari Depok Disasar PKM Mahasiswa Universitas Pamulang, Ini yang Dilakukan!
RW1 Duren Mekar Depok Gelar Rapat Kerja di Pelabuhan Ratu, Evaluasi Pengurus Lingkungan Hingga Bangun Kolaborasi!