Senin, 22 Desember 2025

Siap-Siap Penerapan Jam Malam untuk Pelajar di Jabar, Kecuali untuk 5 Hal Ini!

- Rabu, 28 Mei 2025 | 10:11 WIB
Penerapan jam malam untuk peserta didik segera berlaku, pelajar dilarang keluar rumah, mulai pukul 09.00-04.00 WIB (Tangkapan layar Instagram @disdikjabar)
Penerapan jam malam untuk peserta didik segera berlaku, pelajar dilarang keluar rumah, mulai pukul 09.00-04.00 WIB (Tangkapan layar Instagram @disdikjabar)

RADARDEPOK.COM - Melalui surat edaran resmi yang telah di tandangangani secara elektronik oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi tentang penerapan jam malam, setidaknya ada 5 poin atau beberapa kondisi tertentu, dimana peserta didik dapat keluar malam.

5 kondisi tersebut tentunya ditulis secara jelas di dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jabar dengan Nomor 51/PA.03/DISDIK tentang Penerapan Jam Malam bagi Peserta Didik untuk Mewujudkan Generasi Panca Waluya Jabar Istimewa.

Untuk diketahui, surat edaran tersebut berisi tentang penerapan pembatasan peserta didik diluar rumah pada malam hari, mulai pukul 21.00 - 04.00 WIB.

Baca Juga: Nyaba PKK Sukmajaya Wujudkan Bebas Sampah, Ketua TP PKK Depok Bilang Gini!

Dimana peserta didik memiliki waktu maksimal pukul 21.00 untuk melakukan kegiatan diluar rumah.

Selanjutnya di jam tersebut para peserta didik sudah harus kembali ke rumah.

Namun, terdapat beberapa pengecualian untuk kondisi tertentu bagi peserta didik, seperti yang tertuang dalam surat edaran tersebut, di antaranya:

Baca Juga: Dedi Mulyadi Perlihatkan Momen Mengambil Uang dari Bank untuk Bonus Persib

a. Point yang pertama peserta didik mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi.

b. Poin kedua, dimana peserta didik mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua.

c. Peserta didik sedang sedang berada di uar rumah bersama orang tua/wali.

d. Kondisi darurat atau bencana.

e. Kondisi lainnya sepengetahuan orang tua/wali.

Baca Juga: Tancap Gas, Lurah Gandul Syafrudin Ajukan Pindah Kantor

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X