Minggu, 21 Desember 2025

Perusakan Rumah di Sukabumi, KDM: ini Pidana yang Harus Disikapi Secara Hukum

- Selasa, 1 Juli 2025 | 10:41 WIB
Gambar Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa perusakan rumah yang digunakan sebagai tempat retreat pelajar Kristen di Cidahu, Sukabumi, adalah tindakan pidana yang harus diproses secara hukum. (mudanesia.com)
Gambar Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa perusakan rumah yang digunakan sebagai tempat retreat pelajar Kristen di Cidahu, Sukabumi, adalah tindakan pidana yang harus diproses secara hukum. (mudanesia.com)

RADARDEPOK.com – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan perusakan rumah warga di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Cidahu, merupakan peristiwa pidana yang harus disikapi secara hukum.

Dedi Mulyadi pun menegaskan akan mengawal proses hukum perusakan rumah warga di Sukabumi ini agar berjalan objektif dan tuntas.

“Saya menyakini aparat kepolisian dari Polres Sukabumi, akan bekerja berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti yang ada,” kata Dedi Mulyadi seperti dikutip RadarDepok.com dari akun Instagram miliknya @dedimulyadi pada Selasa, 1 Juli 2025.

Menurut gubernur yang akrab disapa KDM ini menyakini, apa yang terjadi tentunya menimpa psikologis pemilik rumah, baik suami, isteri hingga anak-anak.

Baca Juga: Persiapan Dua Calon Paskibraka Asal Depok Tingkat Jabar : Jalani Latihan Intensif, Banggakan Nama Kota jadi Penyemangat

Untuk untuk itu, pihaknya akan memberikan bantuan psikologi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar keluarga tidak kembali mendapatkan tekanan psikis.

“Selanjutnya bisa hidup tenang, damai dan hidup rukun kembali dengan tetangga-tegangganya di desa Tangkil,” kata KDM.

Sementara itu, Polda Jabar telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka perusakan rumah di Desa Tangkil, Kabupaten Sukabumi.

Ketujuh orang tersebut, adalah RN, UE, DM, MD, MSM, H dan EM. Para tersangka ini memiliki peran dalam perusakan rumah itu, seperti merusak pagar hingga kendaraan.

Baca Juga: Cegah Banjir Wilayah, Warga Kelurahan Cilangkap Depok Tinggikan Jembatan

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan laporan Yohanes Wedy pada 28 Juni 2025, dengan korbannya Maria Veronica Nina (70).

“Kami pun telah meminta keterangan saksi-saksi dalam kasus ini," kata Rudi.

Rudi mengungkapkan, perusakan ini terjadi pada Jumat kemarin, saat di rumah itu telah diakukan kegiatan keagaman dengan jumlah jemaah sekitar 36 orang.

Melihat kegiatan itu, warga melaporakan kepada Kepala Desa Tangkil yang selanjutnya meminta klarifikasi kepada pemilih rumah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X