Nasabah juga diminta menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti identitas dan bukti kepemilikan rekening, untuk memudahkan reaktivasi rekening.
Selain itu, PPATK juga menghimbau agar nasabah bank untuk selalu memperbaharui data di bank, dan jangan pinjamkan atau jual identitas dan rekening kepada pihak lain.***
Artikel Terkait
Dua Bansos Cair Bulan ini, Besarannya Rp600 Ribu sampai Rp3 Juta, Warga Depok Buruan Cek Rekening!
Gak Punya No Rekening Himbara untuk Pencairan BSU 2025? Tenang, Bisa Menggunakan Aplikasi Pospay Ini Caranya!
Rekening Bermasalah Saat Pencairan Dana BSU, Gunakan Cara Ini!
Rekening Bank Nganggur? Siap-Siap Kena Blokir PPATK
Rekening Bank Kena Blokir PPATK? Lakukan Cara Ini Biar Aktif Lagi!
Pencairan BSU Rp 600 Ribu Diperpanjang Lagi Sampai 12 Agustus 2025 di Kantor Pos!