Hingga kini, kasus dugaan pencemaran tersebut masih dalam tahap pemeriksaan tingkat khusus. Hasil uji laboratorium akan menjadi dasar untuk menentukan langkah lanjutan.
Apabila terbukti terjadi pelanggaran, maka pemerintah akan menjatuhkan sanksi administratif hingga denda, sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penegakan Hukum Lingkungan.***
Artikel Terkait
Bandingkan Pembangunan dengan Zaman Belanda, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi: Pembangunan Saat Ini Lemah dan Tidak Berkualitas
Klarifikasi Isu Anggaran Pakaian Dinas Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, Kepala Biro Administrasi: Itu Tidak Benar, Bisa Langsung Dicek
Warga Keluhkan Tumpukan Sampah di Pasar Caringin, Dedi Mulyadi: Itu Tanggung Jawab Pengelola, Bukan Pemerintah
Penambang Ilegal di Jawa Barat Didominasi Pekerja dari Luar Daerah, Dedi Mulyadi: Merugikan Pertumbuhan Ekonomi Warga Lokal
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi Tegaskan Pendapatan Sektor Pertambangan Hanya Untuk Dua Hal Ini
Dedi Mulyadi Tanggapi Isu Tunjangan Rumah Rp14 Miliar: Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat, Bukan Makan-Makan Gubernur
Pesan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi Untuk Kabupaten Karawang: Lingkungan Harus Dijaga Seperti Perempuan