Senin, 22 Desember 2025

Warga Keluhkan Tumpukan Sampah di Pasar Caringin, Dedi Mulyadi: Itu Tanggung Jawab Pengelola, Bukan Pemerintah

- Minggu, 14 September 2025 | 16:59 WIB
Respon Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi terhadap tumpukan sampah di Pasar Caringin, Bandung (Instagram/@dedimulyadi71)
Respon Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi terhadap tumpukan sampah di Pasar Caringin, Bandung (Instagram/@dedimulyadi71)

RADARDEPOK.COM - Warga kembali mengeluhkan kondisi tumpukan sampah di Pasar Induk Caringin, Bandung, yang dinilai semakin parah.

Sampah menggunung hingga hampir menutup akses jalan, ditambah genangan air kotor serta bau menyengat yang menyebar ke sekitar area pasar.

Keluhan tersebut salah satunya disampaikan melalui akun TikTok Batagor Kering Asli Bandung yang memperlihatkan kondisi sampah, “Pak Dedi jadi deui yeuh menggunung.” Video ini kemudian ramai dibicarakan masyarakat.

Baca Juga: Tekan Inflasi, Polres Metro Depok Gelar Gerakan Pangan Murah Serentak di Seluruh Polsek Jajaran : Ini Jenis Sembako yang Dijual

Menanggapi hal itu, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memberikan penjelasan melalui unggahan di akun Instagram resminya, @dedimulyadi71, pada Minggu, 14 September 2025.

Menurut Dedi, persoalan sampah di Pasar Caringin sebenarnya bukan tanggung jawab pemerintah, melainkan pihak pengelola pasar yang dikelola secara swasta.

Ia mengingatkan bahwa sebelumnya ia sendiri pernah turun langsung membersihkan sampah di pasar tersebut dan sekaligus memberi arahan agar pengelolaan sampah dilakukan secara mandiri.

Baca Juga: Tahan Imbang Kota Depok, Bogor Istimewa Juara Grup D

Mengenai keluhan tumpukan sampah di Pasar Caringin, dulu saya pernah datang. Pasar Caringin itu dikelola oleh pihak swasta, kemudian iurannya atau pembayaran sampahnya dipungut oleh pengelola pasar,” ujar Dedi.

Waktu itu setelah saya bersihkan, saya sudah menyampaikan dan videonya masih ada bahwa selanjutnya pengelola pasar Caringin harus melakukan pengelolaan sampah secara mandiri, di area pasarnya sendiri,” lanjutnya.

Ia juga menegaskan, bila pengelolaan sampah tidak dilakukan, maka ada konsekuensi hukum yang bisa dikenakan karena termasuk dalam pidana lingkungan.

Baca Juga: Resep Pentol Ayam Kriwil, Kenyal dan Gurih

“Apabila itu tidak dilakukan, maka akan ada terjadi perbuatan pidana dan aspek pidana lingkungannya. Ini sudah berjalan dan saya tidak akan lagi menangani pasar tersebut karena saya sudah memberikan arahan sejak awal. Saya sudah mengambil tindakan, saya sudah membersihkan, dan selanjutnya harus diurus sendiri. Pemerintah tidak memiliki relevansi terhadap pengelolaan Pasar Caringin,” tegasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febry Mustika Putri

Sumber: Instagram/@dedimulyadi71

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X