Lebih lanjut Mensesneg menjelaskan, bagi SPPG (Satuan Pelayanan Pemerintah Gizi), yang terbukti melakukan kelalaian dalam melaksanakan SOP (Standart Operating Procedure) Program MBG, maka akan diberikan sanksi.
Baca Juga: Puding Lumut Pandan Super Enak dan Anti Gagal
Namun, pemberian saksi ini tidak boleh mengganggu operasional serta pendistribusian manfaat bagi masyarakat yang berhak mendapatkan Makan Bergizi Gratis.
Dilansir dari laman polkam.go.id, Pemerintah Indonesia terus mempercepat pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi prioritas nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Program Makan Bergizi Gratis ini menunjukkan komitmen kuat pemerintahan Presiden Prabowo untuk membangun bangsa dari dasar dengan memprioritaskan kesehatan dan kesejahteraan rakyat.***
Artikel Terkait
Sejumlah Pejabat Baru Dilantik Presiden Prabowo di Istana Negara, Ini Daftar Lengkapnya!
Dilantik Jadi Menpora, Erick Thohir: Saya Siap Bekerja Keras
Pemerintah Minta Maaf dan Janji Evaluasi Terkait Maraknya Kasus Keracunan Masal MBG di Sejumlah Daerah
Pemerintah akan Tindak Tegas SPPG yang Terbukti Melakukan Kelalaian Terkait Keracunan Masal Program MBG
Hapuskan Anggaran Program IT 1,2 Triliun, Dedi Mulyadi: Itu Program Tidak Berpihak Pada Rakyat
Dedi Mulyadi Tegaskan Pembanguan Rumah di Jawa Barat Harus Sesuai Karakteristik Lingkungan Sekitar
Bersama Al Qohhar, Haji Robert Buka Jalan Anak Yatim Piatu Raih Pendidikan dan Karir Internasional