Senin, 22 Desember 2025

Pemerintah Resmi Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, Memudahkan Merencanakan Pekerjaan Hingga Agenda Pribadi

- Kamis, 25 September 2025 | 12:01 WIB
Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 (kemenkopmk.go.id)
Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 (kemenkopmk.go.id)

RADARDEPOK.COM - Pemerintah telah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2026 berdasarkan keputusan SKB tiga menteri.

Informasi ini sangat penting bagi masyarakat untuk merencanakan kegiatan, pekerjaan, hingga agenda pribadi, seperti liburan di tahun depan.

Selain itu, penetapan ini dilakukan dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026.

Baca Juga: Sudah Siap Jadi PPPK Paruh Waktu? Ini Jadwal Pelantikannya!

Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) meliputi Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dengan nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025, yang dikeluarkan pada 19 September 2025.

Penerbitan SKB Tiga Menteri ini berisi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri (PANRB) Rini Widyantini.

Berdasarkan SKB tersebut, ditetapkan jumlah hari libur nasional ada sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 8 hari.

Baca Juga: Marak Kasus Keracunan, Dinkes Kabupaten Bogor Perkuat Pengawasan Terhadap Penyedia MBG

Berikut ini daftar libur nasional 2026 yang perlu diketahui:

• 1 Januari: Tahun Baru 2026 Masehi

• 16 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

• 17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

• 19 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)

• 21–22 Maret: Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X