RADARDEPOK.COM - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, diduga menyindir fenomena viral seorang kepala sekolah yang dipidanakan karena memberikan hukuman kepada siswanya.
Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya @dedimulyadi71 pada Kamis, 16 Oktober 2025, Dedi menyampaikan pandangan tegasnya tentang pentingnya menjaga marwah profesi guru dalam menjalankan tugas mendidik.
“Sesungguhnya ketika kita menitipkan anak kita di sekolah, kita sudah mempercayakan sepenuhnya kepada guru untuk melakukan pendidikan pada anak-anak kita,” ujar Dedi.
Baca Juga: Ratusan Hektar Sawah di Nanggung Kesulitan Air, Petani Terpaksa Perbaiki Seadanya
Ia menegaskan, apabila seorang anak melakukan kesalahan di sekolah dan mendapat hukuman yang masih dalam batas wajar dan mendidik, maka seharusnya orang tua mendukung, bukan malah membela anaknya secara membabi buta.
“Manakala anak kita berbuat kenakalan di sekolah dan gurunya memberikan hukuman yang masih dalam batas kewajaran, maka kita harus menerimanya. Bahkan ketika pulang sekolah, orang tua bisa memberi hukuman lagi agar anak merasa bahwa dirinya memang berbuat salah. Bukan sebaliknya, melakukan pembelaan,” tutur Dedi.
Menurutnya, sikap orang tua yang terlalu protektif justru berpotensi menciptakan generasi yang sulit menghargai disiplin dan aturan. Anak bisa merasa selalu benar karena mendapat pembelaan tanpa introspeksi atas kesalahannya sendiri.
Baca Juga: Selami KMB di Kwarran Pramuka Tapos : 35 Pembina Satukan Persepsi dan Tingkatkan Kompetensi
Lebih lanjut, Dedi mengungkap bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah membuat kebijakan khusus untuk memperkuat hubungan antara guru dan orang tua siswa.
Dalam kebijakan tersebut, setiap orang tua siswa menandatangani surat pernyataan yang berisi komitmen untuk tidak mempidanakan guru yang memberikan hukuman dengan tujuan pendidikan, selama hukuman itu dilakukan secara proporsional dan dalam batas wajar.
“Untuk membangun hubungan guru dan orang tua yang konstruktif dan punya landasan hukum, pemerintah provinsi Jawa Barat membuat surat pernyataan yang didalamnya tidak akan mempidanakan guru yang memberikan hukuman pada anaknya dengan tujuan dan pendidikan," jelas Dedi.
"Ingin menyelesaikan seluruh problem hubungan murid dengan guru di sekolah tanpa harus dibawa ke ranah hukum,” tambahnya.
Baca Juga: RW1 Kelurahan Duren Seribu Depok Kompak Bebersih Lingkungan, Kerja Bakti dari Pagi Sampai Sore
Ia menambahkan bahwa aturan tersebut merupakan bentuk perlindungan hukum bagi tenaga pendidik, sekaligus memastikan siswa tetap berada dalam lingkungan yang mendukung pembentukan karakter dan kedisiplinan.
Artikel Terkait
Dedi Mulyadi Ungkap Alasan Tak Protes Meski Dana Transfer Jawa Barat Dipotong: Saya Itu Lagi Ditantang
Dedi Mulyadi Tegaskan Anggaran Harus Dipakai untuk Bangun Jalan, Bukan untuk Rapat dan Seremonial
Dedi Mulyadi Akan Berikan Penghargaan untuk Kinerja Pembangunan Terbaik di Jawa Barat
Viral Warga Sumedang Keluhkan Tak Direspon Selama 7 Tahun, Begini Tanggapan Dedi Mulyadi
Hadapi Premanisme hingga Pungli, Dedi Mulyadi Buka Akses Pengaduan Langsung via WhatsApp
Dedi Mulyadi Sarankan Pelatihan Barak Militer untuk Calon Tenaga Kerja di Jawa Barat
Dedi Mulyadi Sindir Perusahaan Tertutup: Jangan Hanya Pemerintah yang Dituntut Transparan