- Lansia dan penyandang disabilitas yang tinggal sendiri di rumah tidak layak huni.
- Keluarga dengan rumah tidak layak huni yang memiliki daya Listrik sebesar 450 watt atau 900 watt
- Kepala keluarga tidak bekerja atau bekerja serabutan.
Baca Juga: Catat! PKL Gratis Berjualan di Area CFD Tegar Beriman Kabupaten Bogor
Untuk penggantian data penerima bansos menurut Amelia akan dilakukan melalui proses verifikasi, untuk memastikan bahwa pengganti tersebut bener-benar layak menerima bantuan.
Amelia juga menambahkan akan melakukan koordinasi antara Kementerian Sosial, Dinas Sosial, dan BPS seluruh Indonesia, baik Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota dalam rangka pemutakhiran DTSEN.
Kolaborasi ini untuk memastikan pemutakhiran DTSEN, agar nantinya Kemensos mendapatkan data yang lebih akurat sebagai pedoman dalam penyaluran bansos baik reguler maupun BLTS.***
Artikel Terkait
BLTS Senilai Rp 30 Triliun Mulai Disalurkan, Mensos Ajak Pemda Kawal Penyaluran Bansos Agar Tepat Sasaran
400 Ribu KPM di Kabupaten Bogor Dicoret dari Daftar Penerima Bansos
Dari Hasil Pemutakhiran Data, Mensos Gus Ipul Pastikan Penerima BLTS Tepat Sasaran
Mensos Gus Ipul Tegaskan Uang Bansos Harus Digunakan dengan Bijak
Gus Ipul Tekankan Tidak Boleh Ada Potongan atau Biaya Administrasi Saat Menerima Bansos
Penggunaan Bansos Dilarang untuk Membeli Rokok, Membayar Hutang dan Cicilan Pinjaman