Senin, 22 Desember 2025

Kanal Lapor Menaker Terima Aduan Ratusan Tenaga Kerja Asing Bekerja Tanpa RPTKA di Banten

- Minggu, 23 November 2025 | 09:21 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli saat mengadakan konferensi pers kanal Lapor Menaker di Jakarta (20/11/2025). (Instagram @kemnaker)
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli saat mengadakan konferensi pers kanal Lapor Menaker di Jakarta (20/11/2025). (Instagram @kemnaker)

RADARDEPOK.COM - Sejak diluncurkan pada 12 November 2025 Kanal Lapor Menaker telah menerima laporan sebanyak 884 aduan, mulai dari tenaga kerja asing yang bekerja tanpa RPTKA, hingga laporan pekerja yang tidak diikutsertakan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pernyataan tersebut diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Kamis (20/11/2025).

Menurutnya laporan yang masuk sedang ditangani oleh tim Pengawas Ketenagakerjaan di tingkat pusat dan daerah. Selanjutnya dari jumlah aduan yang masuk, sebanyak 814 diantaranya telah diverifikasi.

Baca Juga: 27,3 Juta KPM Sudah Menerima BLTS Kesra, Gus Ipul Tekankan Tidak Boleh Ada Pemotongan Jumlah Bansos

Daftar aduan yang masuk melalui kanal Lapor Menaker, diantaranya:

• Norma Hubungan Kerja: 441 aduan

• Norma Pengupahan: 427 aduan

• Norma Jaminan Sosial: 163 aduan

• Norma Waktu Kerja dan Istirahat: 145 aduan

• Norma K3: 13 aduan

• Norma Lainnya: 11 aduan

Baca Juga: Siap-Siap Pelantikan PPPK Paruh Waktu Kota Bogor Bakal Digelar, Para Peserta Dihimbau Menggunakan Seragam dan Atribut Lengkap

"Jadi selama dua minggu ini, kami telah memperoleh statistik awal terkait potret kepatuhan norma kerja dan norma K3 di berbagai tempat kerja. Data ini penting untuk memperkuat langkah penegakan ke depan,” Kata Menaker Yassierli.

Salah satu penanganan aduan yang sedang dilakukan oleh pengawasan Kemanker menurut Menaker adalah perusahaan asing di Provinsi Banten yang menggunakan sebanyak 583 Tenaga Kerja Asing (TKA) bekerja tanpa dokumen resmi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hesti Haryanih

Sumber: kemnaker.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X