RADARDEPOK.COM - Melalui media sosial Instagram Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memberikan informasi terkait ketentuan pemberian uang saku kepada peserta magang nasional.
Program yang telah memasuki batch 2 ini akan menerima kuota peserta pemagangan dengan total 100 ribu orang, dengan rincian pada batch pertama 20 ribu orang, dan batch kedua 80 ribu orang.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, menyampaikan, sudah tersedia 85.000 lowongan untuk program magang nasional pada batch 2.
Adapun proses pendaftaran pada batch kedua sudah ditutup sejak 14 November 2025, setelah itu dilanjutkan dengan proses seleksi yang akan dilaksanakan selama satu minggu.
Bagi peserta yang dinyatakan lolos pada proses seleksi tersebut, maka akan melaksanakan program magang selama enam bulan, mulai tanggal 24 November 2025.
Penyelenggara program pemagangan tidak hanya berasal dari perusahaan saja, tapi juga ada kementerian dan lembaga pemerintahan pusat.
Saat proses pemagangan berlangsung para peserta akan mendapatkan pengalaman kerja, bimbingan langsung dari mentor di tempat magang, peluang karir di masa depan, hingga uang saku.
Namun, ada beberapa ketentuan yang diinformasikan melalui Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang harus diketahui oleh peserta magang terkait pemberian uang saku.
Kemnaker menegaskan, besaran uang saku peserta pemagangan diberikan berdasarkan kehadiran peserta pemagangan dalam satu bulan.
Dalam ketentuan tersebut menyebutkan bahwa, uang saku peserta magang dapat dipotong bila peserta izin atau sakit lebih dari tiga hari.
Pemotongan akan dimulai pada hari keempat dan berlanjut seterusnya selama peserta belum hadir kembali.
Namun, jika peserta magang hanya sakit atau izin selama tiga hari saja perbulan, maka tidak ada pemotongan uang saku.
Artikel Terkait
Seskab Teddy dan Menaker Tinjau Pelaksanaan Program Magang Nasional, Pastikan Program Berjalan dan Bermanfaat Bagi Peserta
Peserta Tidak Lolos Pada Batch Sebelumnya Bisa Daftar Kembali Pada Batch 2 Program Magang Nasional
Penting! Pelamar Magang Nasional Bisa Diblokir dengan Alasan Ini
Daftar Layanan Pengaduan dari Kemnaker Terkait Program Magang Nasional dan Pelanggaran Ketenagakerjaan
Menaker Yassierli Berpesan Agar Menjaga Nama Baik Indonesia Saat Melepas 2.000 Peserta Magang ke Jepang dan Terapkan Konsep STAR
Catat! 5 Ketentuan Pemberian Uang Saku Peserta Magang Nasional