Minggu, 21 Desember 2025

Biar Gak Salah Paham! Ini Ketentuan Pemotongan Uang Saku Pada Program Magang Nasional

- Minggu, 23 November 2025 | 10:23 WIB
Aturan pemotongan uang saku bagi peserta magang nasional (Instagram @kemnaker)
Aturan pemotongan uang saku bagi peserta magang nasional (Instagram @kemnaker)

Baca Juga: Kabar Gembira! Pelantikan dan Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu Kota Bogor Dijadwalkan Awal Desember 2025

- Apabila peserta magang sakit atau izin, maka mendapatkan toleransi sampai 3 hari perbulan, dan uang saku tidak di potong.

- Peserta izin atau sakit lebih dari 3 hari, maka mulai hari ke-4 dan seterusnya akan dilakukan pemotongan uang saku per hari.

- Ketidakhadiran peserta tanpa keterangan juga dapat dilakukan pemotongan gaji.

- Uang saku tidak dibayarkan, apabila peserta pemagangan mengundurkan diri sebelum berakhirnya pelaksanaan program pada bulan berjalan.

Baca Juga: Official Teaser Film Alas Roban, Jalur Penuh Misteri di Jawa Tengah

Nah, itulah informasi penting mengenai aturan pemotongan gaji yang harus diketahui oleh peserta Program Magang Nasional yang diinformasikan oleh Kemnaker.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X