- Apabila peserta magang sakit atau izin, maka mendapatkan toleransi sampai 3 hari perbulan, dan uang saku tidak di potong.
- Peserta izin atau sakit lebih dari 3 hari, maka mulai hari ke-4 dan seterusnya akan dilakukan pemotongan uang saku per hari.
- Ketidakhadiran peserta tanpa keterangan juga dapat dilakukan pemotongan gaji.
- Uang saku tidak dibayarkan, apabila peserta pemagangan mengundurkan diri sebelum berakhirnya pelaksanaan program pada bulan berjalan.
Baca Juga: Official Teaser Film Alas Roban, Jalur Penuh Misteri di Jawa Tengah
Nah, itulah informasi penting mengenai aturan pemotongan gaji yang harus diketahui oleh peserta Program Magang Nasional yang diinformasikan oleh Kemnaker.***
Artikel Terkait
Seskab Teddy dan Menaker Tinjau Pelaksanaan Program Magang Nasional, Pastikan Program Berjalan dan Bermanfaat Bagi Peserta
Peserta Tidak Lolos Pada Batch Sebelumnya Bisa Daftar Kembali Pada Batch 2 Program Magang Nasional
Penting! Pelamar Magang Nasional Bisa Diblokir dengan Alasan Ini
Menaker Yassierli Berpesan Agar Menjaga Nama Baik Indonesia Saat Melepas 2.000 Peserta Magang ke Jepang dan Terapkan Konsep STAR
Catat! 5 Ketentuan Pemberian Uang Saku Peserta Magang Nasional
Peserta Magang Kudu Tahu! Begini Alur Pencairan Uang Saku Program Pemagangan Nasional Batch 1
Buruan Segera Cek Status Kelulusan Peserta Magang Nasional Batch 2 di Akun Maganghub Masing-Masing