Selain itu, follow juga channel WhatApps Maganghub Kemnaker untuk informasi lebih lengkap.
Adapun ketentuan uang saku yang diterima oleh para peserta magang adalah berdasarkan kehadiran dalam satu bulan, dengan perhitungan sebagai berikut:
Besaran uang saku= (Jumlah Hari Peserta Hadir / Jumlah Hari Pemagangan dalam satu bulan) × Besaran uang saku yang ditetapkan.
Dengan demikian, peserta magang akan mendapatkan uang saku sesuai dengan kehadiran saat melaksanakan program pemagangan.***
Artikel Terkait
Kemnaker Umumkan Peserta Lolos Seleksi Program Magang Nasional Batch I Gelombang I Capai 15.000 Orang
Kemnaker Buka Program Magang Nasional Batch 2, Targetkan 80 Ribu Peserta
Nomor Layanan Konsultasi dan Aduan Program Magang Nasional Kemnaker
Laporkan Segala Bentuk Pelanggaran Norma Ketenagakerjaan Hanya di Lapor Menaker! Layanan Aduan Resmi dari Kemnaker
Uang Saku Dipotong? Lapor Kemnaker di Nomor Ini
Sukseskan Program Kemnaker RI : Kepala Lapas Cibinong Beri Motivasi Kepada Peserta Magang Batch II
Kemnaker Buka Pendaftaran Program Magang Nasional Batch 3, Catat Jadwalnya!