Senin, 22 Desember 2025

Perusahaan Dilarang Keras Memotong Uang Saku Peserta Magang Nasional

- Kamis, 27 November 2025 | 08:08 WIB
Kemnaker menegaskan perusahaan penyelenggara magang dilarang melakukan pemotongan uang saku peserta magang nasional. (Instagram @kemnaker)
Kemnaker menegaskan perusahaan penyelenggara magang dilarang melakukan pemotongan uang saku peserta magang nasional. (Instagram @kemnaker)

Selain itu, follow juga channel WhatApps Maganghub Kemnaker untuk informasi lebih lengkap.

Adapun ketentuan uang saku yang diterima oleh para peserta magang adalah berdasarkan kehadiran dalam satu bulan, dengan perhitungan sebagai berikut:

Besaran uang saku= (Jumlah Hari Peserta Hadir / Jumlah Hari Pemagangan dalam satu bulan) × Besaran uang saku yang ditetapkan.

Dengan demikian, peserta magang akan mendapatkan uang saku sesuai dengan kehadiran saat melaksanakan program pemagangan.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hesti Haryanih

Sumber: kemnaker

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X