RADARDEPOK.COM - Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa perusahaan sebagai mitra penyelenggara magang dilarang meminta, menarik, bahkan mengambil sebagian uang saku peserta magang nasional.
Informasi tersebut disampaikan melalui akun instagram resmi @kemnaker, dikutip, Rabu (26/12/2025).
"Uang saku magang itu hak peserta, tidak boleh dipotong!" Tegas Kemnaker
Pada keterangan berikutnya yang diunggah, Kemnaker menegaskan kembali, bahwa perusahaan dilarang untuk memotong, meminta atau menarik sebagian uang saku peserta pemagangan.
Baca Juga: Peringati HGN 2025, Ribuan Guru Meriahkan Lomba MKKS SMP Negeri Depok
"Berapapun besarnya, apapun alasannya tetap tidak boleh!" Tegas Kemnaker
Berikut ini daftar potongan uang saku yang kerap disalahgunakan perusahaan menurut Kemnaker, diantaranya:
- Biaya administrasi dan pengelolaan berkas.
- Komisi mentor atau imbalan pendamping
- Biaya seragam dan perlengkapan kerja
- Biaya internal perusahaan, seperti operasional, keamanan, kebersihan, dan lainnya.
- Semua alasan lain di luar ketentuan resmi program.
Baca Juga: Ratusan Pekerja di Depok Kena PHK, Apindo : Investasi jadi Kunci Jalan Keluar
Kalau peserta magang menemukan potongan uang saku yang tidak semestinya, Kemnaker menghimbau untuk segera melaporkan lewat kanal aduan maganghub.
Artikel Terkait
Kemnaker Umumkan Peserta Lolos Seleksi Program Magang Nasional Batch I Gelombang I Capai 15.000 Orang
Kemnaker Buka Program Magang Nasional Batch 2, Targetkan 80 Ribu Peserta
Nomor Layanan Konsultasi dan Aduan Program Magang Nasional Kemnaker
Laporkan Segala Bentuk Pelanggaran Norma Ketenagakerjaan Hanya di Lapor Menaker! Layanan Aduan Resmi dari Kemnaker
Uang Saku Dipotong? Lapor Kemnaker di Nomor Ini
Sukseskan Program Kemnaker RI : Kepala Lapas Cibinong Beri Motivasi Kepada Peserta Magang Batch II
Kemnaker Buka Pendaftaran Program Magang Nasional Batch 3, Catat Jadwalnya!