Senin, 22 Desember 2025

BNPB Ungkap Jalur Medan–Aceh Tamiang Mulai Bisa Dilalui, Distribusi Bantuan Dipercepat

- Selasa, 2 Desember 2025 | 16:19 WIB
Proses pembukaan dan pembersihan jalan untuk akses dari Sumatera Utara menuju Aceh Tamiang (bnpb.go.id)
Proses pembukaan dan pembersihan jalan untuk akses dari Sumatera Utara menuju Aceh Tamiang (bnpb.go.id)

RADARDEPOK.COM - Upaya pembukaan akses jalan yang menghubungkan Medan, Sumatera Utara, dengan Aceh Tamiang, Aceh, mulai menunjukkan hasil positif.

Setelah sempat lumpuh total akibat banjir dan tanah longsor yang menerjang wilayah tersebut, jalur ini perlahan dapat digunakan kembali.

Berdasarkan pantauan tim Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di lokasi pada Selasa (2/12), sejumlah alat berat dari Dinas Pekerjaan Umum terus bekerja menyingkirkan material berupa tanah, lumpur, dan puing kayu yang sebelumnya menutup akses jalan.

Baca Juga: Tiba di Bandara Silangit, Relawan Gerakan Anak Negeri  Susul Tim Advance ke Tapanuli

BNPB melaporkan bahwa beberapa kendaraan roda empat sudah dapat melewati jalur Medan–Aceh Tamiang dengan kecepatan terbatas. Meski demikian, petugas masih melanjutkan proses pembersihan material di sejumlah titik.

Targetnya, jalur ini dapat dibuka 100 persen pada Rabu (3/12) sehingga distribusi bantuan bisa dilakukan secara lebih cepat dan merata. Proses pembersihan hari ini difokuskan pada penyingkiran material yang masih menumpuk di sisi kiri dan kanan jalan.

BNPB juga mengirimkan tim pendampingan ke seluruh kabupaten/kota yang terdampak bencana. Tim ini dipimpin langsung oleh Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Deputi 4 BNPB), Jarwansyah.

Baca Juga: Dapur Umum yang Didirikan Kemensos Mampu Produksi 100 Ribu Nasi Bungkus Perhari

Pendampingan tersebut mencakup:

- Distribusi logistik dan peralatan bertahap baik melalui jalur laut dan udara

- Pemutakhiran data dan informasi bencana

- Penguatan sistem komando

- Hal lain yang dibutuhkan selama fase penanganan darurat

Baca Juga: Gerakan Mudah Pelayanan Perizinan Langsung ‘Gampil'

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febry Mustika Putri

Sumber: bnpb.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X