Peserta akan melaksanakan program magang selama enam bulan dan menerima uang saku setara UMK/ UMP yang akan dibayarkan melalui Bank Himbara.
Selain itu, peserta juga akan dibimbing oleh mentor di tempat magang, serta mendapatkan perlindungan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK).
Kemudian peserta juga akan mendapatkan sertifikat sebagai bukti pengalaman kerja bagi peserta yang telah menyelesaikan program magang.***
Artikel Terkait
Perusahaan Dilarang Keras Memotong Uang Saku Peserta Magang Nasional
Kemnaker Resmikan 62.754 Peserta Magang Nasional Lolos Batch II
Ketentuan Jam Magang yang Wajib Diketahui Peserta Program Pemagangan Nasional
Kemnaker Hanya Membayar Uang Saku Peserta Magang Sesuai Aturan Jam Kerja yang Telah Ditentukan
Peserta dan Mentor Program Magang Nasional Jangan Lakukan 3 Kesalahan Ini Terkait Absen dan Laporan
Uang Saku Peserta Magang Nasional Belum Cair? Bisa Jadi Ini Alasannya
Pendaftaran Calon Peserta Magang Nasional Batch 3 Dibuka! Catat Tanggalnya Jangan Sampai Ketinggalan