Minggu, 21 Desember 2025

Menkeu Purbaya Ungkap Kesepakatan dengan Komisi XI DPR RI, Sepakat untuk Penguatan Pelayanan Publik

- Senin, 8 Desember 2025 | 20:06 WIB
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa rapat bersama Komisi IX DPR RI (Instagram/@menkeuri)
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa rapat bersama Komisi IX DPR RI (Instagram/@menkeuri)

RADARDEPOK.COM - Rapat Kerja (Raker) antara Komisi XI DPR RI, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dan Kepala BP BUMN di Jakarta pada Senin (8/12) menghasilkan sejumlah keputusan penting terkait pencairan Penyertaan Modal Negara (PMN) dalam APBN 2025.

Kesepakatan tersebut menjadi bukti komitmen kuat DPR RI dan Pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penguatan kinerja BUMN dan Badan Bank Tanah.

Dalam kesimpulan rapat, Komisi XI menyetujui alokasi PMN tunai kepada empat BUMN strategis:

Baca Juga: Banyak Sampah Menggenang di Aliran Sungai, Dedi Mulyadi Ajak Para Kepala Daerah di Bandung Kerja Nyata Tangani Penyebab Banjir

1. PT Kereta Api Indonesia (KAI): Rp1,8 triliun

Digunakan untuk pengadaan trainset baru dan retrofit KRL Jabodetabek, serta mendukung modernisasi layanan kereta komuter dengan memperkuat struktur modal dalam menjalankan Public Service Obligatioan (PSO).

2. PT Industri Kereta Api (INKA): Rp473 miliar

Dialokasikan untuk memperkuat industri perkeretaapian nasional, termasuk peningkatan kapasitas produksi dan peningkatan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).

3. PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI): Rp2,5 triliun

Ditujukan bagi modernisasi armada melalui pengadaan tiga kapal penumpang baru untuk meningkatkan keselamatan dan pelayanan transportasi laut dengan pengadaan tiga kapal penumpang baru.

Baca Juga: Program BRI Sahabat Disabilitas, Dorong Kegiatan Pelatihan dan Pemagangan Bagi Difabel

4. PT Sarana Multigriya Finansial (SMF): Rp6,684 triliun

Fokus pada penguatan pembiayaan perumahan, terutama guna mendukung program pembangunan 3 juta rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Hal ini bersinergi dengan kementerian/lembaga terkait sesuai amanat UU No. 1 Tahun 2011.

Komisi XI juga menyetujui PMN non-tunai kepada Badan Bank Tanah, berupa Barang Milik Negara (BMN) tanah dengan nilai wajar Rp2,957 triliun. Aset tersebut berasal dari Kementerian ATR/BPN serta aset eks BPPN Kementerian Keuangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febry Mustika Putri

Sumber: kemenkeu.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X