Senin, 22 Desember 2025

Bupati Aceh Selatan yang Pergi Umrah Saat Daerahnya Terdampak Bencana Diberhentikan Sementara, Ini Penggantinya!

- Rabu, 10 Desember 2025 | 13:23 WIB
Kemendagri menjatuhkan saksi tegas kepada Bupati Aceh Selatan (Instagram @titokarnavian)
Kemendagri menjatuhkan saksi tegas kepada Bupati Aceh Selatan (Instagram @titokarnavian)

RADARDEPOK.COM - Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS dijatuhi sanksi tegas berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Bupati Aceh Selatan terbukti melanggar, karena melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin.

Hasil keputusan tersebut, Bupati Aceh Selatan diberikan penegakan aturan secara tegas oleh Mendagri Tito Karnavian yakni pemberhentian sementara selama tiga bulan dari jabatannya berdasarkan Pasal 77 ayat (2).

Baca Juga: Teras BRI Kapal, Solusi Perbankan yang Diminati Masyarakat Pesisir

Pemberhentian dilakukan, karena Bupati Aceh Selatan melakukan perjalanan umrah tanpa adanya izin dari Kemendagri disaat daerahnya sedang berstatus tanggap darurat bencana.

Selama menjalani sanksi tersebut, Bupati Mirwan MS akan mengikuti program pembinaan serta magang di Kementerian Dalam Negeri.

Sebagai pengganti sementara, Mendagri Tirto Karnavian menunjuk Wakil Bupati Aceh Selatan Baital Mukadis sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Aceh Selatan, selamat Mirwan menjalani sanksi.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Tekankan Pentingnya Pendidikan di Ruang Terbuka: Enggak Usah Lagi Ajarin Anak Pakai HP

Dikutip melalui instagram Kementerian Dalam Negeri, berikut ini kronologi atas keputusan Kemendagri terhadap pelanggaran Bupati Aceh Selatan

- Pada tanggal 18 - 27 November telah terjadi banjir dan longsor di sejumlah daerah termasuk Aceh Selatan.

- Kemudian pada tanggal 27 November 2025, Bupati Aceh Selatan Mirwan MS melalui surat resmi menyatakan tidak sanggup menangani darurat bencana di wilayahnya.

- Pada saat banjir dan longsor terjadi, tanggal 2 Desember 2025 Mirwan berangkat umrah bersama keluarganya.

Baca Juga: Bupati Aceh Selatan Pergi Umrah Saat Bencana Banjir Dinonaktifkan

- Untuk menindaklanjuti hal itu, pada 6 Desember 2025 Mendagri meminta Mirwan untuk pulang dan memberikan penjelasan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hesti Haryanih

Sumber: kemendagri.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X