RADARDEPOK.COM - Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS dijatuhi sanksi tegas berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Bupati Aceh Selatan terbukti melanggar, karena melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin.
Hasil keputusan tersebut, Bupati Aceh Selatan diberikan penegakan aturan secara tegas oleh Mendagri Tito Karnavian yakni pemberhentian sementara selama tiga bulan dari jabatannya berdasarkan Pasal 77 ayat (2).
Baca Juga: Teras BRI Kapal, Solusi Perbankan yang Diminati Masyarakat Pesisir
Pemberhentian dilakukan, karena Bupati Aceh Selatan melakukan perjalanan umrah tanpa adanya izin dari Kemendagri disaat daerahnya sedang berstatus tanggap darurat bencana.
Selama menjalani sanksi tersebut, Bupati Mirwan MS akan mengikuti program pembinaan serta magang di Kementerian Dalam Negeri.
Sebagai pengganti sementara, Mendagri Tirto Karnavian menunjuk Wakil Bupati Aceh Selatan Baital Mukadis sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Aceh Selatan, selamat Mirwan menjalani sanksi.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Tekankan Pentingnya Pendidikan di Ruang Terbuka: Enggak Usah Lagi Ajarin Anak Pakai HP
Dikutip melalui instagram Kementerian Dalam Negeri, berikut ini kronologi atas keputusan Kemendagri terhadap pelanggaran Bupati Aceh Selatan
- Pada tanggal 18 - 27 November telah terjadi banjir dan longsor di sejumlah daerah termasuk Aceh Selatan.
- Kemudian pada tanggal 27 November 2025, Bupati Aceh Selatan Mirwan MS melalui surat resmi menyatakan tidak sanggup menangani darurat bencana di wilayahnya.
- Pada saat banjir dan longsor terjadi, tanggal 2 Desember 2025 Mirwan berangkat umrah bersama keluarganya.
Baca Juga: Bupati Aceh Selatan Pergi Umrah Saat Bencana Banjir Dinonaktifkan
- Untuk menindaklanjuti hal itu, pada 6 Desember 2025 Mendagri meminta Mirwan untuk pulang dan memberikan penjelasan.
Artikel Terkait
Mensos Gus Ipul Laporkan Upaya Penanganan Bencana di Sumatera dari Dukungan Logistik Hingga Santunan
Menkeu Purbaya Pastikan Dana Bencana Aman: Bukan dari Pemotongan Anggaran, Ada Efisiensi Dana Kegiatan Gak Jelas Rp60 Triliun
Trauma Healing ala Gerakan Anak Negeri: Pohon Harapan untuk Anak-anak Penyintas Bencana
Gerak Cepat, Dedi Mulyadi Pastikan Warga Jabar yang Terdampak Bencana di Aceh Maupun Bandung Aman
Kerusakan Belum Pulih, Pemerintah Sumbar Perpanjang Status Darurat Bencana Hingga 22 Desember 2025
Cegah Bencana, Dedi Mulyadi Siap Gelontorkan Rp1 Triliun untuk Alih Fungsi Lahan di Pegunungan
Bupati Aceh Selatan Pergi Umrah Saat Bencana Banjir Dinonaktifkan