- Tim Ijen Kemendagri datang ke Banda Aceh untuk melakukan pemerikasaan administratif terhadap jajaran Sekda Aceh Selatan.
- Tanggal 7 Desember saat rapat terbatas (ratas) bersama jajaran Menteri Merah Putih, Presiden Prabowo menegur Mirwan dan meminta Mendagri untuk memprosesnya.
- Pada 8 Desember 2025 menurut Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, Mirwan telah pulang, dan pemeriksaan oleh Ijten Kemendagri telah dilakukan secara menyeluruh.
Baca Juga: Adanya Tantangan Teknis! Menteri ESDM Minta Maaf Pemulihan Kelistrikan di Aceh Belum Maksimal
- Tanggal 9 Desember Mirwan menyampaikan permintaan maaf karena telah melakukan perjalanan umrah saat daerahnya terkena banjir.
- Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri, maka Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menonaktifkan Bupati Aceh Selatan Mirwan MS, selama tiga bulan.
Mendagri meminta kepada kepala daerah agar lebih peka terhadap kebutuhan masyarakat terdampak bencana, karena dalam situasi darurat tersebut masyarakat sangat membutuhkan kehadiran dari kepala daerahnya.***
Artikel Terkait
Mensos Gus Ipul Laporkan Upaya Penanganan Bencana di Sumatera dari Dukungan Logistik Hingga Santunan
Menkeu Purbaya Pastikan Dana Bencana Aman: Bukan dari Pemotongan Anggaran, Ada Efisiensi Dana Kegiatan Gak Jelas Rp60 Triliun
Trauma Healing ala Gerakan Anak Negeri: Pohon Harapan untuk Anak-anak Penyintas Bencana
Gerak Cepat, Dedi Mulyadi Pastikan Warga Jabar yang Terdampak Bencana di Aceh Maupun Bandung Aman
Kerusakan Belum Pulih, Pemerintah Sumbar Perpanjang Status Darurat Bencana Hingga 22 Desember 2025
Cegah Bencana, Dedi Mulyadi Siap Gelontorkan Rp1 Triliun untuk Alih Fungsi Lahan di Pegunungan
Bupati Aceh Selatan Pergi Umrah Saat Bencana Banjir Dinonaktifkan