Senin, 22 Desember 2025

Mario Dandy Satrio Penganiaya David Latumahina Berpotensi Dikenakan Pasal Berat

- Rabu, 1 Maret 2023 | 13:17 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD. FOTO: ISTIMEWA
Menko Polhukam, Mahfud MD. FOTO: ISTIMEWA

RADARDEPOK.COM, JAKARTAMario Dandy Satrio anak pejabat pajak yang menganiaya Cristalino David Ozora Latumahina bisa dijerat pasal yang lebih berat. Hal tersebut disampaikan Menko Polhukam, Mahfud MD usai menjenguk David Latumahina.

Mahfud MD menegaskan, Mario Dandy Satrio penganiaya David Latumahina ini sangat berpotensi untuk dikenakan pasal berat.

Adapun pasal itu adalah Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Baca Juga: Penuhi Panggilan, Rafael Alun Trisambodo Ayah Mario Dandy Satrio Tiba di Gedung KPK

“Dalam kasus ini, kalau kita melihat aksinya yang begitu brutal tanpa perikemanusiaan, saya mungkin agak setuju kalau diterapkan Pasal 351, karena memang itu mungkin,” ungkap Mahfud MD kepada wartawan di RS Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/2).

Meski demikian, Mahfud lebih setuju jika Mario dijerat dengan pasal yang lebih berat.

Hal ini dikarenakan penganiayaan berat terhadap David kemungkinan sudah direncanakan.

Baca Juga: Tim Dokter Ungkap Kondisi Terkini David Latumahina Korban Penganiayaan Mario Dandy Satrio

“Tetapi saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas, untuk membuat anak-anak muda, untuk membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan pasal 354 dan 355,” tegas Mahfud MD.

Pasal 354 KUHP berbunyi yaitu barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.

Hukuman ini bisa lebih berat apabila perbuatan tersebut mengakibatkan kematian. Ancaman untuk pelaku yakni pidana penjara paling lama 10 tahun.

Baca Juga: KPK Panggil Rafael Alun Trisambodo Ayah Mario Dandy Satrio

Sedangkan pasal 355 KUHP (1) soal penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. (pjs/net)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X